Bekasi-Jabar || Markaberita.id
Di Duga kuat adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam peredaran obat keras di wilayah Bekasi Kota hingga Bekasi Kabupaten. Kartel pengedar obat golongan HCL di Bekasi seakan tidak pernah tersentuh hukum. Bak jamur di musim hujan, Hal tersebut jelas menunjukan Lemahnya pengawasan APH setempat dalam memberangus peredaran obat keras terbatas (K). Patut diketahui Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” terang Sekretaris Jenderal Dpp Lsm Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si kepada awak redaksi (23/12/2023).
Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas serta menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan penyakit masyarakat (Pekat) ini. “Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Aris.
Seperti Diketahui Polres Metro Bekasi Kota belum lama ini mengungkap sedikitnya 20 pelaku palanggar Undang Undang tentang Kesehatan. Namun yang menjadi pertanyaan, diduga adanya salah seorang berinisial “K” yang di lepaskan dengan alasan tidak terbukti. Menurut investigasi awak media, keterlibatan “K” dalam Kartel obat Wekeras jenis tramadol, Excimer dan lainya di Bekasi cukup kuat dalam mengatur koordinasi toko penjual obat keras di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota, hingga Polres Metro Bekasi Kabupaten. Siapa “K” sebenarnya dalam Kartel jaringan obat keras? Masyarakat mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum untuk mengambil sikap tegas.
Hasil penelusuran awak media, yang berhasil menemui “K” pada malam itu (16/11/23) “untuk kordinasi toko di bekasi dominan cukup terjangkau bang, makanya pasar di Bekasi cukup ramai,” jelas “K” sambil meneguk segelas kopi. Di akui “K” ada nya keterlibatan seseorang dengan inisial “AKS” dalam jaringan sindikat obat keras di Bekasi cukup berpengaruh. “grup dia banyak bang. Dari Kota hingga Kabupaten. Untuk koordi melalui dia 1 toko bisa kena 4 juta hingga 6 Juta tiap bulannya,” ucap “K” sambil berbisik kedapa awak media malam itu.
Saat awak redaksi menelusuri Kartel obat keras di Bekasi Kota dan Bekasi Kabupaten. Awak media menyambangi satu dari sekian banyak temuan lokasi toko yang menjual Tramadol Dan Excimer. Salah satunya toko yang disinyalir milik grop “Aceh Serumpun” di Jl. P. Maluku Raya, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi Kota. Awak media mendapatkan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Organisasi Kepemudaan. “Tanpa adanya etikad baik bagi kami pewarta yang sedang menjalankan tugas puluhan anggota itu menghampiri saya. Dan tanpa ada pertanyaan berapa anggota dengan baju bertuliskan Forkabi langsung menghujami saya dengan pukulan, tanpa tahu apa alasan mereka menghakimi saya. Bahkan ponsel saya dirampas dan hingga kini tidak jelas keberadaan ponsel tersebut. Atas kejadian ini saya pun sudah melaporkanya ke Polres Metro Bekasi Kota (Nomor : LP/B/3658/XII/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA)” jelas korban yang juga sebagai pewarta dari kriminalxpose.com
Maraknya Kartel Obat Keras Golongan HCL di Bekasi menunjukan lemahnya pengawasan Polda Metro Jaya untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Terlebih jika banyaknya toko kosmetik di bekasi yang dengan bebas menjual Tramadol, Excimer dan sejenisnya tanpa legalitas izin edar. Siapa bermain?
(Red)