Merasa Terganggu Kebisingan,Warga Minta Aktivitas Rig PT.APS Dalam Pengelolaan Sumur Bor PT Pertamina Adera Distop

 

PALI Sumsel,Markaberita.id-Aktivitas rig PT.APS pada pengelolaan sumur bor milik PT.Pertamina Aset II Adera yang berlokasi di Dusun II Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendapat protes dan penolakan dari warga,pasalnya aktivas tersebut berada dekat dengan lokasi pemukiman padat penduduk yang damfaknya menimbulkan kebisingan sehingga menimbulkan kegaduhan dan kerasahan di tengah masyarakat.Rabu(13/12/2023)

 

Seperti yang disampaikan warga Desa Purun (HR) dirinya dan keluarga merasa terganggu dengan aktivitas rig tersebut dimana menibulakan kebisingan apalagi pihak perusahaan kadang bekerja malam hari.

 

“Jujur kami resah pak terkait aktivitas rig ini,apalagi saat malam hari kadang kita capek-capek pulang kerja mau istirahat malah tidak bisa dengan tenang”ujar warga Purun ini yang minta namanya di inisialkan HR

 

Menanggapi hal tersebut Wisnu Dwi saputra S.H warga Desa Purun yang berprofesi sebagai lawyers yang juga sebagai aktivis ini angkat bicara dirinya mengatakan memang pada prinsipnya setiap  pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh negara, apapun itu adalah untuk kepentingan rakyat dan mensejaterahkan rakyat,akan tetapi juga harus memperhatikan dan mempertimbangan sisi positif maupun negatif sehingga tidak membuat gaduh dan keresahan ditengah masyarakat.

Baca Juga  Ini Altet NPCI Peraih Medali ASEAN Paragames 2023 Kamboja

 

“Oleh karena itu, negara dalam hal ini Pemerintah sebagai pemegang kebijakan sebelum melaksanakan pembangunan banyak hal hal yang perlu dikaji,ditinjau dan dipelajari, apa menfaat dan dampaknya bagi masyarakat. Bukan semata mata mementingkan golongan ataupun untuk kepentingan investor dan pengusaha namun membuat keresahan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.”terang wisnu

 

Ditambahkan Wisnu begitu juga halnya dalam pembangunan disektor minyak dan gas bumi ( Migas), Pelaksananya baik swasta apalagi BUMN, tetap harus tunduk kepada aturan yang berlaku dan Pemerintah tetap sebagai kendalinya, tidak bisa semena mena. Investasi tetap harus memperhatikan masyarakat dan dampak lingkungannya,jangan meresahkan apalagi menimbulkan gejolak.

Pada hal kalau mengacu pada  UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi mengenai infrastruktur dan tekhnologi Migas, Dirjen Migas mengisyaratkan sumur produksi migas tidak boleh di bangun di tempat umum dengan jarak aman minimal 250 meter.

 

“Namun faktanya, sumur bor milik PT Pertamina Asset II Adera yang berlokasi di Dusun II Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten PALI diprediksi hanya berjarak lebih kurang 30 Meter dengan pemukiman padat penduduk,padahal kalau mengacu TAP MPR 1930 pasal 22 poin kedua jarak batas sumur dengan pemukiman 50 meter”tambah Wisnu

Baca Juga  Wacana Wartawan Demo SPBU Mendapat Tanggapan dari Tokoh Pers Riau

 

“Disumur ini sudah beberapa kali pihak Perusahaan melakukan kegiatan ” Servis ” pengeboran dengan menggunakan rig mini. Masyarakat setempat bukan ingin menghalangi aktivitas tersebut, namun karena suara bising mesin dari aktivitas tersebut yang sangat mengganggu warga, Apalagi pihak perusahaan sering melakukan aktivitasnya pada malam hari, yang suara bisingnya terdengar lebih keras. Sehingga sangat mengganggu masyarakat yang mau beristirahat” tambahnya lagi

 

“Untuk itu kami meminta PT Pertamina Adera dan PT.APS agar menghentikan sementara kegiatan aktivitas rig tersebut sebelum ada solusi bagi masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,dan apabila dalam hal ini tetap tidak di indahkan oleh pihak perusahaan kami minta agar perusahaan tidak menyalahkan masyarakat apabila terjadi penyetopan rig tersebut”tegas Wisnu

 

Sementara PT.Pertamina saat dikonfirmasi dengan pesan whatsaap melalui Rista mengatakan agar kordinasi dengan humas PT.APS

 

“Cb bpk koordinasi dengan humas aps ataupun pimpinan dr PT aps yak”tulisnya

 

Saat dikonfirmasi lagi bahwa awak media sudah mengkofirmasi humas PT APS dan mengarahkan agar konfirmasi lagi ke PT Pertamina adera dirinya mengatakan bukan tidak mau menanggapi akan tetapi bukan wewenangnya untuk menjawab.

Baca Juga  Hasil Audensi FKGHPAI dengan PJ.Bupati Bekasi Menunggu Kepastian Formasi Bagi Guru Agama Islam di Kabupaten Bekasi

 

“Bukan tidak mau menanggapi tapi untuk statemen tsb wewenangku dak nyampe sn.”tulisnya lagi

 

Sementara humas PT.APS Fien saat dikonfirmasi mengatakan itu langsung berkaitan dengan PT.Adera langsung.

 

“Kalau soal kebisingan itu langsung berkaitan dengan PT.Adera bukan aq mengelak dari tanggung jawab”jawabnya melalui telepon

 

Kemudian awak media pun berusaha mengkonfirmasi pihak PT Adera melalui Tuti terkait permasalahan tersebut mengatakan akan mengecek dulu ke humas Adera.

 

“Nanti kami cek dulu  ke Humas Adera.”tulisnya melalui pesan whatsaap

 

Menanggapi dari hasil konfirmasi tersebut Wisnu menilai bahwa pihak PT.Pertamina Adera dan PT.APS terkesan tidak propesional dan tidak bertanggung jawab dalam permasalahan ini.

 

“Kami nilai sama saja terkesan kurang propesional dan tidak bertanggung jawab dalam permasalahan ini,untuk itu kami meminta kepada SKK migas dan pihak-pihak berwenang agar turun langsung mengecek aktivitas kegiatan ini dan apabila melanggar aturan agar bisa diberikan sanksi tegas”tutup Wisnu

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *