Pemusnahan 4.16 Juta Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai 5.32 Miyar oleh Bea Cukai Bekasi

Bekasi – Jabar || markaberita.id

Bea Cukai Bekasi, melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu (06/12/2023).

Sebanyak 4.163.812 batang BKC HT ilegal dimusnahkan, dan sebanyak 466.22 liter MMEA ilegal juga dimusnahkan. Total nilai BKC ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp5.324.402.900 dengan potensi kerugian negara senilai Rp2.823.826.128.

Pemusnahan BMN tersebut dilakukan sesuai dengan persetujuan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi.

Yanti Sarmuhidayanti, Kepala KPPBC TMP A Bekasi, menyebutkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bekasi.

Baca Juga  Hadiri Acara Pengambilan Sumpah dan Janji Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten PALI,Ini Kata Kapolres PALI

“Selama tahun 2023, Bea Cukai Bekasi telah melakukan 185 kali penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai, serta 5 kali penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor. Selama periode tersebut, Bea Cukai Bekasi berhasil menemukan dan mengungkap 5.682.432 batang BKC HT ilegal dan 1.244,75 liter MMEA ilegal,ujarnya.

Yanti juga mengungkapkan bahwa pemusnahan BMN tersebut dilakukan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Satuan Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, Polres Kota Bekasi, Polres Kabupaten Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok ilegal, dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2023
Hal ini merupakan bukti kerja sama dan kolaborasi yang baik antarinstansi dengan aparat penegak hukum lainnya, ujar Yanti saat menggelar konferensi pers Rabu, 6/12/2023.

Baca Juga  Lapas Cikarang Dibina dengan Lakukan Binaan Latihan Baris Berbaris kepada Narapidana

Selain itu,Yanti menjekaskan bahwa temuan-temuan BKC ilegal tersebut telah ditindaklanjuti melalui penyelesaian 22 kasus pidana. Ada juga 8 perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dimana 6 di antaranya telah mendapatkan putusan inkrah, sedangkan 2 perkara lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang dengan 10 tersangka, terangnya.

Acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh Pimpinan Pemerintah Daerah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepala Polres Metro Kota dan Kabupaten Bekasi, Komandan Korem Bekasi, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi, Kepala Satpol Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Ketua APKB Bekasi, dan Pimpinan Pengelola Kawasan MM2100.

Baca Juga  Tekan Kecelakaan Kerja, Perusahaan di Jabar Diimbau Terapkan Sistem K3 Ketat

Pemusnahan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, pemusnahan BKC ilegal dilakukan secara seremonial di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi. Tahap kedua, semua BKC ilegal hasil penindakan akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Mukti Mandiri Lestari, Purwarkarta, Jawa Barat, pada hari yang sama.

Dengan peningkatan jumlah penindakan terhadap BKC ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga peredaran barang ilegal di daerah Bekasi semakin terbatas. Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih adil bagi pelaku usaha yang patuh. Diharapkan pula akan ada peningkatan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal serta meningkatkan penerimaan cukai. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *