Polsek Penukal Utara Gelar Apel Persiapan KRYD Razia Terpadu

 

PALI,Markaberita.id-Pada Jumat, 22 Desember 2023, pukul 20.15 WIB, Polsek Penukal Utara Kabupaten PALI menggelar apel persiapan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu di Mapolsek Penukal Utara Desa Kotabaru. Apel tersebut dipimpin oleh Kasium Polsek Penukal Utara, Aipda Adi Susanto, dan diikuti oleh 5 personel.

 

Razia terpadu tersebut dilaksanakan berdasarkan beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Kapolda Sumsel Nomor 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017, tentang petunjuk pelaksanaan razia, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi SH melalui Kasium Polsek Penukal Utara Aipda Adi Susanto menyampaikan bahwa Tim UKL melaksanakan razia dan pemeriksaan terhadap kendaraan R2 dan R4 yang melintasi Mapolsek Penukal Utara.

Baca Juga  Maraknya Aksi Demo Di Desa Sumber Jaya Mengundang Banyak Pendapat Miring

 

Selain itu, tim juga memeriksa kelengkapan kendaraan R2 dan R4 serta memberikan teguran lisan kepada pengendara yang melanggar aturan.

 

“Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tim razia juga melaksanakan patroli ke SDN 5 Penukal Utara Desa Karang Tanding, yang sedang menggelar kegiatan Perkemahan Akhir Tahun,” ucapnya

 

Hingga saat ini, situasi di wilayah hukum Polsek Penukal Utara masih dalam keadaan aman dan terkendali. Hal ini sejalan dengan upaya antisipasi terhadap pekat, gangguan 3C, dan Kamtibmas di wilayah tersebut, sesuai dengan Surat Perintah Kapolres PALI Nomor Sprin/1602/XII/OPS.1.3/2023, tanggal 30 November 2023.

PALI _ Pada Jumat, 22 Desember 2023, pukul 20.15 WIB, Polsek Penukal Utara Kabupaten PALI menggelar apel persiapan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu di Mapolsek Penukal Utara Desa Kotabaru. Apel tersebut dipimpin oleh Kasium Polsek Penukal Utara, Aipda Adi Susanto, dan diikuti oleh 5 personel.

Baca Juga  Bey Machmudin: Reformasi Birokrasi Harus Berdampak bagi Masyarakat

Razia terpadu tersebut dilaksanakan berdasarkan beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Kapolda Sumsel Nomor 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017, tentang petunjuk pelaksanaan razia, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi SH melalui Kasium Polsek Penukal Utara Aipda Adi Susanto menyampaikan bahwa Tim UKL melaksanakan razia dan pemeriksaan terhadap kendaraan R2 dan R4 yang melintasi Mapolsek Penukal Utara.

Selain itu, tim juga memeriksa kelengkapan kendaraan R2 dan R4 serta memberikan teguran lisan kepada pengendara yang melanggar aturan.

Baca Juga  Cerita Irjen Pol Rachmad Wibowo tentang Film 13 Bom di Jakarta yang Sudah Ditonton 1 Juta Orang

“Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tim razia juga melaksanakan patroli ke SDN 5 Penukal Utara Desa Karang Tanding, yang sedang menggelar kegiatan Perkemahan Akhir Tahun,” ucapnya

Hingga saat ini, situasi di wilayah hukum Polsek Penukal Utara masih dalam keadaan aman dan terkendali. Hal ini sejalan dengan upaya antisipasi terhadap pekat, gangguan 3C, dan Kamtibmas di wilayah tersebut, sesuai dengan Surat Perintah Kapolres PALI Nomor Sprin/1602/XII/OPS.1.3/2023, tanggal 30 November 2023.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *