Program Ketahanan Pangan Desa Cilangkara, Embenya pada Kemana Ko Kandangnya Doang

Markaberita.id

Kabupaten Bekasi, IMG – Program Ketahanan pangan di Kabupaten Bekasi yang direalisasikan melalui Desa-desa dengan sumber Anggaran Dana Alokasi Desa dalam realisasinya di Duga menjadi ajang bancakan para Kepala Desa yang mendapatkan Program Ketahanan pangan.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Cilangkara Kecamatan Serang baru Kabupaten Bekasi yang merealisasikan program ketahanan pangannya dengan membudidayakan kambing, tapi pada kenyataannya kambing tersebut tidak ada satupun di kandang tempat pembudidayaanya.
berdasarkan temuan LSM Gada Sakti Nusantara di Desa Cilangkara terkait penggunaan anggaran ketahanan pangan tahun Anggaran 2022 yang diterimanya tidak secara utuh direalisasikan dalam pelaksanaannya.
Pasalnya dari fakta yang berhasil dihimpun oleh tim investigasi LSM Gada Sakti Nusantara, secara real sampai dengan saat ini belum diketahui dimana keberadaan objek (kambing) yang menjadi pembudidayanya.

Baca Juga  Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Yudi Indra Gunawan Menerima Audiensi Mahasiswa

Brian Shakti Ketum LSM Gada Sakti Nusantara, sangat menyesalkan atas kelakuan para oknum kepala desa yang secara sengaja menyunat anggaran ketahanan pangan tersebut, yang seharusnya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat melalui program ketahanan pangan malahan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri dan kroni-kroninya.

” Atas temuan LSM Gada Sakti Nusantara, saya selaku Ketua Umum akan melaporkan hal ini kepada pihak kejaksaan, Dalam waktu dekat ini”, Ujarnya.

” Sebelumnya kami sudah bersurat kepada pemerintah Desa Cilankara terkait Penggunaan Anggaran Ketahanan pangan tahun 2022, namun sampai dengan surat konfirmasi kami yang kedua pihak pemerintah desa cilangkara belum menjawab juga surat kami”, Kata Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara.

Baca Juga  Hadiri Musrenbangdes di Desa Benakat Minyak,Ini Yang Disampaikan Polsek Talang Ubi

Menurutnya Anggaran Dana Desa untuk semua program apapun di desa harus transfaran, akuntabel dan open manajemen. karena dalam pelaksanaannya semua diatur oleh undang-undang dan peratuturan daerah yang harus dijalankan sebaik-baiknya.
tidak ada dan tidak diberlakukan pembeckapan/baking dalam pelaksaannya pula, lebih-lebih inetervensi dengan seseorang yang dipandang berpengaruh untuk menyikapi persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan alibi melibatkan oknum DPRD Kabupaten Bekasi dan salah satu LSM yang membentenginya.

“Ada oknum DPRD Kabupaten Bekasi dan salah satu LSM yang mencoba membentengi adanya dugaan bancakan Penggunaan Anggaran Ketahanan Pangan di desa Cilangkara, sehingga surat konfirmasi kami diabaikan”, terang Ketum LSM Gada Sakti.

” saya bicara berdasarkan by data yang saya miliki, selaku sosial kontrol, kita semua mempunyai kapasitas mengawal semua kegiatan dan program apapun dalam pelaksanaannya, untuk mencegah terjadinya penyimpangan”, ungkapnya.

Baca Juga  Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten PALI Davil IV Laksnakan Reses Tahap II Masa Sidang I Tahun 2024

Diketahui bahwa realisasi penggunaan anggaran ketahanan pangan tahun 2022 di Desa Cilangkara di Duga jadi ajang bancakan dengan mengacu kepada data dan fakta dilapangan.

“selanjutnya kami akan segera melaporkan dugaan penggunaan anggaran ketahanan pangan didesa cilangkara kecamatan serang baru yang tidak sesuai dan dalam realisasinya”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *