Bekasi – Jabar || markaberita.id
Saeful Islam Mantan aktivis buruh, yang saat ini sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi merasa kecewa dengan keputusan pemerintah yang hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,59 persen.
Menurutnya angka tersebut jauh dari tuntutan awal buruh yang meminta kenaikan sebesar 15 persen.
“Saya sangat kecewa dengan keputusan tersebut. Dalam proposal yang diajukan oleh Pj Bupati Bekasi, kenaikan sebesar 13 persen dapat disetujui oleh Provinsi Jawa Barat, namun pada kenyataannya hanya disetujui kenaikan sebesar 1,59 persen atau sekitar Rp 81 ribu,” ujar Saeful Islam pada Jumat (1/12/2023).
Meski begitu, Saeful Islam menyadari bahwa saat ini keputusan mengenai kenaikan UMK kabupaten/kota tidak sepenuhnya ada di tangan Pemprov Jabar. Hal ini disebabkan oleh keadaan gubernur saat ini yang masih dijabat oleh Penjabat (Pj) Bey Triadi Machmudin.
“Kita semua tahu bahwa saat ini Jawa Barat dipimpin oleh Pj Gubernur yang memiliki atasan yaitu Presiden. Jadi keputusan mengenai kenaikan ini tidak sepenuhnya berasal dari Pj Gubernur, tetapi juga melibatkan Presiden,” ungkapnya.
Saeful Islam juga mengkritik kebijakan yang dianggap tidak pro terhadap buruh.
Dikatakannya, kenaikan UMK sebesar 1,59 persen tidak manusiawi mengingat buruh saat ini sudah menghadapi beban ekonomi yang semakin tinggi.
“Kebutuhan pokok terus naik, namun kenaikan UMK buruh hanya sebesar Rp 81 ribu. Ini jauh dari kata sejahtera bagi buruh. Alasan penyesuaian upah tersebut mengacu pada PP 51/2023, namun saya rasa alasan tersebut tidak tepat,”, cetusnya.
Sebagai anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam juga memberikan dukungan terhadap langkah-langkah buruh untuk memperjuangkan kenaikan UMK yang layak. Namun, ia berpesan agar aksi yang dilakukan tidak merugikan masyarakat umum.
“Saya mendukung aksi tersebut, asalkan tidak mengganggu masyarakat dan pengguna jalan raya,” katanya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk wilayah Jawa Barat. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2024 dan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2003 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, Bey mengatakan bahwa penentuan UMK mengacu pada formulasi Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan.
Dengan kenaikan upah buruh yang minim ini, Saeful Islam berharap agar buruh dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak pada tahun politik ini. “Pilihlah pemimpin masa depan yang pro terhadap buruh dan pemimpin yang mendukung perubahan. Jangan sampai memilih pemimpin yang akan meneruskan kebijakan yang kurang mendukung buruh,” ujarnya.
Selain itu, Saeful juga berharap agar para buruh mendukung partai politik yang secara tegas menolak UU Omnibus Law. UU ini menjadi sumber hukum yang mengatur minimnya kenaikan upah buruh dan Saeful berpendapat bahwa partai yang menolak UU tersebut lebih peduli terhadap nasib buruh.
“Dukunglah partai yang menolak UU Omnibus, kami berharap teman-teman buruh juga memberikan dukungan kepada partai tersebut karena mereka lebih peduli terhadap nasib buruh,” tegasnya.
Saeful Islam menekankan pentingnya kesejahteraan buruh sebagai ukuran dalam menentukan kebijakan pemerintah terkait upah. Ia berharap agar buruh diperlakukan secara adil dan layak sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan layak. Saeful juga mengajak para buruh untuk mengaktifkan hak politik mereka untuk memilih pemimpin yang akan berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan mendukung perubahan yang positif. (Red)