PALI,Markaberita.id – Tak sampai 24 jam Satuan Reserse Kriminal Polres PALI berhasil menangkap terduga pelaku Tindak Pidana Dengan Pemberatan di Desa Tempirai Selatan, kecamatan Penukal Utara, kabupaten PALI.
Terduga pencuri motor dan handphone berinisial AHD (21) tahun, warga asal Desa Tempirai Selatan kecamatan Penukal Utara ini ditangkap Sat Reskrim Polres PALI diwilayah Guci Beracung kecamatan Talang Ubi pada Jumat (19/01/204).
” Dia ditangkap saat hendak menjual motor hasil kejahatannya di Guci Beracung,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, didampingi Katim Buser AIPTU Hairil Rozi kepada wartawan Sabtu (20/01/2024).
Dibeberkan Kasat Reskrim, penangkapan terhadap terduga pelaku ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban dengan Laporan Polisi nomor: LP / B-10 / I / 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, tanggal 19 Januari 2024 kemarin.
Dijelaskan IPTU Yudhistira, kejadian Tindak Pidana dugaan Khusus Pencurian Dengan Pemberatan itu pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, saat korban tengah tertidur pulas.
” Ketika bangun hendak ke kamar mandi, sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam Nomor Polis BG-5492-PAS, 2 (dua) Unit handphone bermerk VIVO Y12s warna glacier Blue dan VIVO Y16 Warna Gold tidak ada lagi ditempatnya,” ujarnya.
Lanjutnya, setelah mengetahui menjadi korban Pencurian, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian yang jika ditafsir sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
” Setelah kita mendapatkan laporan dari korban, kita langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya terduga pelaku berikut barang bukti berhasil kita amankan,” jelasnya kasat Reskrim.
Ditegaskannya, setelah diamankan terduga pelaku AHD mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap harta milik korban.
” Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Unit sepeda motor honda beat street dan 2 (dua) Unit handphone, tersangka kita sangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan,” tandasnya mewakili Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin.(Hr/Red)