Jakarta, Markaberita.id
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPD/DPW partai politik peserta Pemilu sepakat akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang mengganggu keindahan kota dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Kesepakatan itu merupakan hasil Rapat Koordinasi Membahas Perapihan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (18/1) kemarin.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik akan bersurat kepada Ketua Partai Politik tingkat DKI Jakarta agar melaksanakan perapihan APK yang dikhawatirkan membahayakan masyarakat, termasuk APK yang dipasang di flyover, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), jembatan, pembatas jalan (median jalan).
“Pelaksanaan perapihan APK dilakukan oleh pengurus Partai Politik yang akan didampingi oleh Petugas Posko Pemilu Bersama mulai dari Posko Pemilu tingkat Provinsi sampai dengan Posko Pemilu Tingkat Kelurahan,” ungkap Arifin, Jumat (19/1) petang. Arifin menjelaskan, pelaksanaan perapihan APK dilaksanakan serentak mulai Jumat (19/1) pukul 21.00 WIB.
Dia berharap Posko Pemilu tingkat Provinsi sampai dengan tingkat kelurahan agar mengoptimalkan perannya dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemasangan APK.
“Supaya tidak ada lagi APK yang dikhawatirkan membahayakan masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” tandas Arifin. (Red).