Apel Gabungan Deklarasi Sumsel Bebas Dari Knalpot Brong

 

PALI,Markaberita.id – Personel Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel, dipimpin Kepala Seksi Operasi OPS Ipda Robiyanto,mengikuti apel gabungan Deklarasi Sumsel Bebas dari knalpot Brong bertempat di Mapolres PALI pada Jumat (19/01/2024).

 

Apel gabungan deklarasi tersebut,diikuti oleh Kepolisian Resort PALI bersama Forpimda,Stake Holder,Penjual Aksesoris motor,perbengkelan,komunitas sepeda motor hingga pelajar menggelar deklarasi larangan menggunakan knalpot brong. Karena suaranya mengganggu masyarakat dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

 

Kegiatan Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefriyanto S.H bertindak selaku Perwira Apel, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres PALI IPDA Sefriyanto, S.H selaku Komandan Apel, dan Kasi Propam Polres PALI IPTU Agus Sahfudin, S.E selaku Perwira Keamanan.

 

Kapolres PALI dalam amanatnya menyampaikan, bahwa Deklarasi sumsel bebas dari knalpot brong ini dapat untuk terwujudnya lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar.

 

Selain itu,dapat terampil mengemudikan kendaraan dengan baik dan profesional,serta menghadirkan pengguna jalan yang taat dan patuh terhadap tertib berlalu lintas,sdapat mengurangi kebisingan suara serta polusi udara diwilayah Sumatera Selatan.

Baca Juga  Pastikan Ketersedian Sembako Jelang Ramadhan,Pemkab PALI Gelar Operasi Pasar

 

Yang pertama kata Kapolres PALI, Ketika berada di jalan raya, kita harus senantiasa sadar bahwa kita berbagi ruang dengan orang lain, setiap keputusan yang kita ambil di jalan raya dapat berdampak pada kehidupan orang lain.

 

Lalu yang kedua, Patuh terhadap aturan lalu lintas bukanlah semata-mata pembatas, tetapi panduan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan dijalan raya.

 

Kemudian yang ketiga, Etika berlalu lintas dan tertib berlalu lintas memerlukan etika dengan cara menghormati hak-hak pengguna jalan lainnya.

 

Dan yang terakhir, Kewaspadaan serta ketrampilan dalam berkendara seringkali bahaya datang dari hal-hal yang tidak terduga, oleh karena itu kita harus senantiasa waspada serta terampil,dalam menggunakan kendaraan terhadap situasi di sekitar kita.

 

“Bahwa untuk dapat mengeluarkan 1 (satu) unit produk sepeda motor ataupun roda 4 (empat) maka pemerintah beserta instansi terkait lainnya,harus melaksanakan uji kelayakan kelengkapan kendaraan dari unit produk tersebut yang sesuai dengan standar nasional indonesia (SNI) dan keselamatan, yang tertuang dalam Pasal 57 dan Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Baru,” kata Kapolres PALI.

Baca Juga  PGN Dukung Penuh Program Forum Tarum Barat Juara

 

Lanjutnya, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi pengguna jalan serta pengelolaannya.

 

Ditegaskan orang nomor satu di Polres PALI ini, Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan atau lingkungan.

 

“Untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas, maka perlu memberdayakan seluruh pemangku kepentingan, supaya dapat mengambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas,” tegas Kapolres PALI.

 

Polres PALI juga tidak akan segan-segan menindak pengguna knalpot brong, terutama saat kegiatan kampanye. Hal itu juga menjawab keresahan masyarakat yang mengeluhkan pawai kampanye menggunakan knalpot tidak standar.

Baca Juga  Netralitas ASN Kejaksaan Menjadikan Kejaksaan Independen dalam Penegakan Hukum

 

Dalam kegiatan apel deklarasi larangan menggunakan knalpot ini dilakukan pembacaan dan penandatangan Deklarasi Jepara Zero Knalpot Brong. Serta penyematan rompi kepada perwakilan komunitas motor PALI dan pelajar sebagai pelopor tertib berlalu lintas.

 

Usai apel deklarasi, forkompimda PALI dan elemen masyarakat komunitas club otomotif, dan stake holder lainnya. Serta perwakilan pelajar melakukan penandatangan dukungan terhadap Polres PALI untuk menciptakan wilayah Kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan ini bebas dari knalpot brong.

 

Apel gabungan deklarasi knalpot brong itu terdiri dari Satu Pleton PJU Polres Pali, Satu Pleton PA Polres Pali, Satu Pleton TNI, Satu Pleton Brimob, Satu Pleton Gabungan Staf, Satu Pleton Sat Lantas, Satu Pleton Sat Samapta, Satu Pleton Sat Intelkam.

 

Ditambah lagi oleh Satu Pleton Gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba, Satu Pleton Dishub, Satu Pleton Sat Pol PP, Satu Pleton Siswa/Siswi SMA/SMK Kabupaten PALI, Satu Pleton Club Motor Paguyuban, Satu Pleton Club Motor RX-King Pali.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *