Atasi Kemacetan Pasar Tegaldanas, Dishub Arahkan Kendaraan Pengunjung ke Lahan Parkir di Area Pasar

Markaberita.id

CIKARANG PUSAT – Dinas Perhubungan(Dishub) Kabupaten Bekasi telah berhasil melakukan penertiban terhadap parkir liar di depan Pasar Tegaldanas, Desa Hegarmukti Kecamatan Cikarang Pusat yang selama ini menyebabkan kemacetan lalu lintas. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, menjelaskan bahwa penyebab utama kemacetan di lokasi tersebut adalah karena para pengunjung pasar memarkir kendaraan mereka di pinggir jalan, meskipun Pasar Tegaldanas sendiri memiliki lahan parkir di dalamnya.

Yana menegaskan, “Di Pasar Tegaldanas ini, tersedia lahan parkir yang dapat digunakan oleh semua kendaraan. Baik sepeda motor maupun mobil, baik yang hanya parkir sebentar sambil berbelanja di pasar lama maupun yang baru. Kita akan mulai memberlakukan penertiban parkir sejak hari ini.” Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan lahan parkir yang ada dan menghindari kesemrawutan oleh kendaraan yang diparkir sembarangan.

Baca Juga  Genius, Edukasi Gizi Siswa dan Orang Tua Cegah Stunting* _Amanda Soemedi Monitoring di SDN Tunggakjati_

Selain penertiban parkir, Dishub juga berencana membangun traffic light di perempatan Tegaldanas untuk membantu mengurai kemacetan dan menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib dan lancar. Yana menjelaskan, “Kami akan membangun Traffic Light agar arus lalu lintas yang menuju Deltamas maupun Kalimalang dapat berjalan dengan lancar.”

Yana juga menyinggung pentingnya aturan terkait parkir yang harus dipatuhi oleh setiap pasar. Menurut aturan yang ada, setiap pasar harus menyediakan lahan parkir dengan luas minimal 40 persen dari total luas pasar tersebut. Para pengelola pasar diharapkan mengarahkan kendaraan para pengunjung agar parkir pada tempat yang telah disediakan, sehingga tidak mengganggu lalu lintas.

Namun, jika pasar tersebut tidak memiliki lahan parkir yang memadai, Yana menambahkan bahwa terdapat dua opsi yang dapat diambil. Yang pertama adalah pasar tersebut tidak akan diizinkan beroperasi, atau Pemerintah Daerah harus berinisiatif untuk membebaskan area lahan sebagai tempat parkir yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan 'HD-CU' Resmi Lantik dan Kukuhkan Tim Kampanye Pemenangan 

Yana menjelaskan, “Hal ini bukan hanya tanggung jawab Dishub saja, tetapi juga melibatkan Dinas Perdagangan dan Dinas Perkimtan dalam pembebasan lahan parkir pasar tersebut.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kerjasama semua pihak terkait untuk menciptakan kondisi parkir yang tertib dan aman.

Dishub Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya mengikuti aturan lalu lintas, termasuk dalam hal parkir. Selain itu, dengan adanya penertiban parkir dan peningkatan infrastruktur seperti pembangunan Traffic Light, diharapkan kemacetan di sekitar Pasar Tegaldanas dapat teratasi secara efektif.

Sebagai warga masyarakat Kabupaten Bekasi, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban berlalu lintas dan menyukseskan upaya pemerintah dalam menciptakan transportasi yang aman dan teratur. Dengan bekerja sama dan mematuhi aturan, kita dapat mencapai tujuan tersebut dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi kita semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *