Caleg DPR RI Jabar VII Harun,SAg,MH Fraksi Partai Gerindra Gelar Sosialisasi Pemahaman Tugas dan Fungsi DPR

Bekasi-Jabar || Markaberita.id

Harun, SAg, MH Pria kelahiran Bakke (Bone-Sulsel), 11 Nopember 1971 yang saat ini tinggal di Pedurenan Kel. Jatiluhur Kec. Jatiasih, Kota Bekasi Jawa Barat ini kembali mencoba keberuntungan menjadi Calon Legislatif (Caleg) untuk kursi DPR RI dari Partai Gerindra. Pada periode 2024-2029, Harun terdaftar sebagai Caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta.

Caleg DPR RI Jabar VII Harun,SAg,MH Gelar Sosialisasi tentang pemahaman tugas dan fungsi dari DPR.Bertempat di Kp .Pulo Jagawana Desa Sukaraya,kecamatan Karangbahagia, kabupaten Bekasi Jawa Barat Kamis ,(25/1/2024).

Dalam sambutannya Harun,SAg,MH Memaparkan beberapa tugas dan fungsi DPR seperti fungsi Legislasi,fungsi Anggaran dan fungsi pengawasan.

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang. Lebih lanjut, terkait fungsi legislasi ini, DPR memiliki tugas sebagai berikut.

•Menyusun Prolegnas atau Program Legislasi Nasional.

•Menyusun dan membahas RUU (Rancangan Undang-Undang).

•Menerima RUU yang diajukan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

•Membahas RUU yang diusulkan oleh presiden maupun DPD.

•Menetapkan UU bersama presiden.

•Menyetujui atau menolak Perppu untuk ditetapkan menjadi UU.

Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap RUU tentang APBN yang diajukan oleh presiden. Lebih lanjut, terkait fungsi anggaran ini, DPR memiliki tugas sebagai berikut.

•Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN.

•Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.

•Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.

•Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun perjanjian yang berdampak luas bagi rakyat terkait dengan beban keuangan negara.

•Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. Lebih lanjut, terkait fungsi pengawasan ini, DPR memiliki tugas sebagai berikut;

•Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah.

•Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD.

Lebih lanjut ia memaparkan,DPR juga memiliki tugas-tugas lain sebagai berikut,menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.Dewan Perwakilan Rakyat
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum. Fungsi utama mereka adalah mewakili dan menyuarakan aspirasi serta kepentingan rakyat di tingkat nasional. Anggota DPR berkomunikasi dengan konstituennya, mendengarkan masukan dan keluhan masyarakat, serta memperjuangkan kepentingan rakyat dalam pembuatan kebijakan”, tutupnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *