PALI Sumsel,Markaberita.id-Proyek pembangunan drainase lingkungan handayani mulya yang berlokasi di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang dikerjakan CV.GUGOK DEHIAN resmi dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawal Merah Putih (LSM PMP) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI.
Proyek drainase yang bersumbar dari APBD PALI Tahun 2023 itu yang bernilai Rp.596.377.000 dari intansi Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten PALI diduga rugikan keuangan Negara seperti yang disampaikan ketua LSM PMP Saparudin Bundar kepada awak media ini.Senin (15/01/2024)
“Ada dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan proyek drainase itu dan hari ini resmi kita laporkan proyek drainase itu ke Kejaksaan Negeri PALI agar ditindak lanjuti” ujar Saparudin Ketua LSM PMP
Lanjut Saparudin,bahwa ada beberapa poin yang jadi temuan LSM PMP dilapangan dan yang dilaporkan ke kejari PALI diantaranya batu yang dipakai untuk pengecoran drainase diduga tidak sesuai spesifikasi dalam RAB yakni menggunakan batu krokos,yang kedua jarak pembesian juga diduga juga tidak sesuai dimana terlihat pasangan besi agak jarang serta volume ketebalan dinding dan lantai drainase juga tidak sesuai spek dalam RAB.
“Kami mengharapkan agar kejaksaan Negeri PALI sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan langkah-langkah tegas mengenai dugaan kecurangan ini,dan mengharapkan adanya respon yang cepat dan tanggap dari pihak Kejaksaan terhadap lapora ini” harap Saparudin
“Kami juga siap memberikan informasi tambahan atau membantu dalam penyelidikan jika diperlukan dan kami juga meminta apabila ditemukan dugaan kecurangan yang merugikan keuangan Negara agar dapat diberi sanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku” tutupnya
Sementara Kepala kejaksaan Negeri PALI belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan ini sampai berita ini diterbitkan.(Tim)