Diduga Tak Sesuai RAB,LSM PMP Bakal Laporkan Proyek Pembangunan Jalan Dusun 1 Desa Betung Barat Ke Kejari PALI

PALI Sumsel, Markaberita.id– Sempat diberitakan sebelumnya melalui portal media online(Red) terkait proyek pembangunan jalan Dusun 1 Desa Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang diduga pengerjaannya tidak sesuai RAB kini terus jadi sorotan di kalangan masyarakat dan beberapa lembaga kemasayarakatan di antaranya LSM PMP (Pengawal Merah Putih) Kabupaten PALI.

Seperti disampaikan Ketua LSM PMP,Saparudin menilai pembanguna jalan Dusun 1 Desa Betung Barat yang dikerjakan CV.Pahebong Ule Lestari diduga sangat lemah pengawasan dari instansi terkait dan diduga dijadikan ajang korupsi untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan kwalitas pembangunan.Jum’at (05/01/2024)

“Kita lihat dari papan informasi proyek saja sudah janggal dimana masa pelaksanaannya dan nomor kontak pekerjaan tidak dicantumkan,padahal dalam papan informasi pekerjaan harus jelas agar masyarakat bisa ikut andil dalam mengawasi,serta mengingat perubahan tahun juga sudah berganti dimana peke dan terkesan ada hal yang disembunyikan”ujar Saparudin Ketua LSM PMP

Lanjut Saparudin,selain terkesan adanya kejanggalan dalam papan informasi,pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesui RAB.”ada beberapa poin temuan kami dilapangan,pertama tanah kupasan jalan diduga tidak sesuai speksifikasi dalam RAB karena masih banyak kotoran seperti akar pohon dan langsung saja dihampar agregat,kedua volume agregat diduga tarlalu tipis dan kurangnya pemadatan mengingat jalan tersebut masih labil,ketiga matrial batu cor yang digunakan diduga tidak sesuai spek dimana terlihat ada yang ukuran batu cor besar dan kecil,ke empat komposisi adukan semen diduga terlalu mudah terlihat dari jalan yang sudah di cor semen sudah ada retak,”sambungnya

Baca Juga  Curi Buah Sawit PT.GBS,HR Diamankan Polsek Penukal Abab

 

“Kami ingin bertanya kepada pihak kontraktor berapa Senti Meter  volume dan ketebalan agregat jalan cor tersebut,dan apakah batu cor sudah sesuai yang dalam RAB,apakah memang seperti itu spek  yang diberikan oleh dinas terkait serta apakah pelaksanaannya sudah benar,padahal dana yang digunakan tidak sedikit,hampir 1,5 milyar uang rakyat yang digunakan untuk pembanguna jalan ini dangan harapan dapat mensejaterahkan masyarakat “sambungnya lagi

“Padahal dalam setiap Pekerjaan proyek, keuntungan tersebut sudah dianggarkan dalam RAB proyek yang di kerjakan,namun kadang kala kesempatan itu sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab yang diduga hanya untuk mempekaya diri atau golongan untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya,Namun jika dalam pelaksanaan proyek yang mengesampingkan mutu dan kwalitas fisik proyek maka instansi terkait sepatutnya harus memberikan sanksi tegas atau jika perlu tolak hasil pekerjaannya dengan cara tidak di bayar hasil pekerjaannya tersebut.”beber Saparudin ketua LSM PMP

Baca Juga  Pastikan Wilayah Tetap Kondusif Jelang Pemilu,Sat Samapta Polres PALI Laksanakan Patroli Perintis Presisi

 

Saparudin juga menegaskan bahwa Pembangunan dan peningkatan jalan yang menggunakan “Uang Rakyat” bukanlah semata mata karena menginginkan proyeknya. akan tetapi hendaknya besaran dana yang sudah dialokasikan harus seimbang dengan volume, mutu dan kwalitas proyek tersebut. Karena bila hal itu tidak tercapai maka masyarakat lah yang sangat dirugikan.bila hal itu terjadi maka harus ada yang bertanggung jawab, bisa jadi pekerjaan proyek jalan tersebut dapat berdampak hukum bagi pihak-pihak yang terkait.

 

“Untuk itu, kami meminta kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI  agar melakukan pengecekan kelapangan secara real atas kegiatan yang dikerjakan CV.Pahebong Ule Lestari ini, karena kuat dugaan terindakasi merugikan keuangan negara” tegas Saparudin ketua LSM PMP PALI

Baca Juga  Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Kerugian Perekonomian Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi”

 

“Jika dugaan kesalahan pada proyek  ini masih di terima dan terkesan pembiaran oleh instansi terkait, kami akan melaporkan proyek tersebut,karna yang digunakan adalah uang rakyat tentu harus ada pertanggungjawabannya,dan juga kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) baik Polres PALI,Kejari,Polda Sumsel dan BPK RI untuk turun mengecek dan memeriksa kegiatan ini.”tutupnya

 

Diketahui proyek pembangunan jalan Dusun 1 Desa Betung Barat Bersumber dari APBD Kabupaten PALI TH 2023 seperti tertera dipapan informasi proyek:

Intansi : Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang

No.kontrak: tidak dicantumkan

Pekerjaan:pembangunan jalan Dusun 1 Desa Betung Barat

Lokasi:Desa Betung Barat Kec.Abab

Nilai kontrak: 1.492.263.000,-

Pelaksana: CV.PAHEBONG ULE LESTARI

 

Terpisah, Saat Dikonfirmasi Melalui Via Pesan Whatshapp kepala Dinas PUTR PALI Jepran belum memberikan hak jawabnya hingga berita ini ditayangkan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *