Forkopimda PALI Gelar Deklarasi Sumsel Bebas Dari Knalpot Brong

PALI – Seluruh Jajaran Forkopimda Penukal Abab Lematang Ilir,secara bersama mendeklarasikan Sumsel Bebas Dari Knalpot Brong,untuk mewujudkan Situasi Kamtibmas yang kondusif  dalam rangka Pemilu Damai 2024.

 

Giat yang digelar oleh Polres PALI ini melalui Satuan Lalulintas di halaman Mako Polres PALI dihadiri oleh seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,TNI,seluhuh Stake Holder,Brimob,Dishub,Pelajar,Club Motor,Pengusaha Bengkel dan para pelajar.

 

Adapun isi dari Deklarasi ini adalah,mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Sumatera Selatan bebas dari knalpot Brong,Turut berperan aktif mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot Brong, Senantiasa mematuhi segala peraturan lalu lintas dan Bersama-sama mewujudkan situasi yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024.

 

Baca Juga  Satu Rumah di Desa Tempirai Ludas Terbakar,Polsek Penukal Utara Gerak Cepat Cek TKP

Dalam amanat Dirlantas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi M.Pratama.A.,S.H,S.I.K.,M.H., yang dibacakan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H,antara lain mengatakan terkait adanya fenomenal Knalpot Brong yang terjadi ditengah-tengah masyarakat dan dianggap mengganggu kenyamanan karena suaranya sangat bising.

 

Perlu kita ketahui bersama bahwa,untuk dapat mengeluarkan satu unit prodak motor dan roda empat, Pemerintah dan kelayakan dan kelengkapan kendaraan tersebut.

 

“Wajib sesuai dengan standar Nasional Indonesia atau SNI, dan keselamatan yang tertuang dalam pasal 57 dan pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLDAJ.red), ” imbuh Kapolres PALI saat membacakan Amanat Dirlantas Polda Sumsel dihadapan peserta Deklarasi, pada Jumat (19/01/2024) sekira pukul 08.00 Wib.

Baca Juga  Jelang Aquabike World Championship Kedua di Danau Toba, Pj Gubernur Sumut Fatoni Jadikan Momen Tingkatkan Pendapatan Daerah

 

Ditambahkan Kapores PALI, selain itu berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan.

 

“Namun sangat disayangkan sebagian masyarakat kita,ada yang merubah spesifikasi kelengkapan kendaraannya,sehingga menjadi tidak sesuai standarnya lagi dan mengganggu kenyamanan pengendara lain akibat dari suara knalpot yang bising,”papar Pejabat Nomor Satu dijajaran Mapolres PALI ini.

 

 

Diakhir pembacaan amanat dari Dirlantas Polda Sumsel, Kapolres PALI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara aktif mendeklarasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong.

 

“Marilah secara bersama-sama kita mendukung program Polri untuk tidak menggunakan knalpot Brong, dan mentaati semua peraturan lalulintas demi terciptanya keamanan,keselamatan,ketertiban dan kelancaran berlalulintas.” Pungkasnya.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *