Kisah Guru Honorer  Terzolimi Rekayasa dan Pemalsuan Datta oleh Oknum Operator Sekolah   di  Kabupaten Bekasi

markaberita.id

Dayat Sudarajat S.Pd salah satu guru honorer yang sudah pukuluhan tahun mengajar mengalami nasib sangat teraniaya dan dizolimi oleh oknum operator Sekoah di SDN 06 Telaga Asih Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kepada media Dayat mengungkapkan bahwa kejadian tersebut dialami sejak lama dengan adanya perbuatan rekayasa dan pemalsuan pada data dirinya sebagai guru di Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, ujarnya, pada Minggu, (21 /01/2024.).

Dayat membeberkan bahwa dirinya masuk dan mulai mengajar di SDN 06 Telaga Asih Cikarang Barat sejat tahun 2005 sampai saat sekarang,.

Dikatakan Dayat Sudrajat, bahwa dirinya akan mengadu terkait tindakan dzolim yang dilakukan oleh oknum operator sekolah di SDN Telaga Asih 06 terkait rekayasa dan pemalsuan data. Tindakan ini telah menyebabkan hilangnya kesempatan untuk meningkatkan status menjadi ASN/PPPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Oknum operator sekolah tersebut dengan sengaja merubah data dapodik saya pada profil dapodik sekolah SDN Telaga Asih 06, sehingga menyebabkan hilangnya Insentif Tunjangan Fungsional yang biasanya saya terima setiap tahun. Data profil Dapodik sekolah atas nama saya, Dayat Sudrajat, diubah masa kerjanya oleh oknum operator sekolah, padahal seharusnya terhitung mulai dari tanggal 03 Januari 2005.

Baca Juga  Pemudik Nyaman Istirahat di Posko Jurpala Indonesia

Berdasarkan temuan yang saya pegang di SP Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi nomor KP.03.04/003/DK/I/2022, tertera bahwa masa kerja saya hanya 9 tahun 5 bulan, padahal seharusnya 16 tahun 11 bulan. Hal ini merupakan rekayasa dan pemalsuan data masa kerja yang dilakukan oleh oknum operator sekolah.

Saya telah menghadap ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi pada hari Rabu, 16 November 2022 untuk mengadukan masalah rekayasa data/dokumen kepada Pak Arif, bagian data di Dinas tersebut. Setelah berdiskusi, ditemukan bahwa data atas nama saya, Dayat Sudrajat, telah dipensiunkan dengan Tanggal Selesai Tugas (TST). Padahal, saya masih bekerja sampai saat ini dan belum pensiun. Data saya mengenai masa kerja telah dirubah dan dipermainkan oleh oknum operator sekolah SDN Telaga Asih 06, beber Dayat

Dayat menjelaskan bahwa data Profil Dapodik nya yang tertera di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Baca Juga  Pemerintah Desa Air Itam Melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke-79

“Bahwa saya mengajar di tahun 2017, padahal seharusnya data dapodik saya adalah tahun 2005. Ketika saya menanyakan hal tersebut kepada Operator Sekolah, diketahui bahwa di sekolah tempat kami bekerja, seluruh data guru honorer diseragamkan masa kerjanya pada tahun 2017. Hal ini disetujui oleh Pak Yusuf sebagai pejabat korwil Cikarang Barat tanpa melihat akar masalahnya. Artinya, masa kerja guru yang lama dan guru yang baru sama-sama diseragamkan pada tahun 2017, imbuhnya.

“Pada hari Selasa, 11 April 2023, saya kembali menghadap ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk bertemu dengan Pak Arif dalam rangka meluruskan data yang sebenarnya. Saya juga mengusulkan perubahan masa kerja yang sebenarnya sesuai dengan yang saya jalani sejak tahun 2005,terang Dayat.

Dayat mengungkapkan kekecewaan dari Dldampak dari kejadian tersebut sangat berimbas terhadap masa depan dan karier saya, serta sangat merugikan secara pribadi. Beberapa dampaknya antara lain:

1. Hilangnya kesempatan terdaftar dalam seleksi Kategori II Tahun 2013 karena tindakan oknum operator dzolim.
2. Hilangnya kesejahteraan pada tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021 karena dianggap sudah selesai tugas (TST) atau pensiun.
3. Hilangnya kesempatan menjadi calon ASN/PPPK secara prioritas karena tindakan oknum operator dzolim, cetusnya.

Baca Juga  Hadiri Rakercabsus Partai Gerindra, Pasangan RIDHO Berkomitmen Jadikan Bekasi Kota Kelas Dunia

“Saya ingin meminta keadilqn kepada pihak berwenang, yaitu:
1. Pj. Bupati Bekasi
2. Kejaksaan Kabupaten Bekasi
3. Kapolres Metro Bekasi Kabupaten
4. Kapolda Metro Jaya

Agar oknum operator sekolah yang merubah dan merekayasa data diberi sanksi tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, serta dihentikan dari jabatannya sebagai pegawai pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai konsekuensi dari perbuatannya selama ini,

“Sebagai tindakan protes atas tuduhan tersebut, saya akan melakukan aksi diam secara individu di depan Kantor Bupati Bekasi. Aksi tersebut direncanakan mulai hari Senin, 22 Januari 2024 hingga Senin, 29 Januari 2024 pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Peralatan yang akan saya bawa yaitu karton, spanduk, bendera merah putih, megaphone, rilis berita, dan lain sebagainya. Press conference akan dilakukan setiap selesai aksi pada pukul 17.00, tegasnya. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *