Pemerintah Desa Karangsantosa Mengadakan Musrenbangdes Tahun Anggaran 2025

Kab Bekasi ll Marka Berita.id.-Pemerintah Desa Karangsantosa menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2025. Kegiatan di Aula Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Selasa (09-Jan-2024).

Dalam Musrenbangdes Karangsentosa dihadiri oleh Camat Karangbahagia Karnadi S.Sos., Kepala Desa Karangsentosa H.Karta Wijaya, Kapolsek Cikarang Utara, Ketua BPD Karangsentosa, Aparatur Desa, Karang Taruna, Limas, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.

Kepala Desa Karangsentosa H.Karta Wijaya dalam sambutannya mengatakan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi kegiatan rapat Musyawarah Rencana Pembagunan Desa untuk Rencana Kerja Pemerintah Desa RKPDes tahun anggaran 2025.

“Alhamdulillah pada kesempatan yang berbahagia ini kita mengadakan Musyawarah Rencana Pembagunan Desa atau yang dikenal dengan Musrenbangdes, dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa RKPDes tahun anggaran 2025, ” Kata H.Karta Wijaya Kades Karangsentosa saat memberikan sambutan.

Lebih lanjut, tidak lupa saya ucapkan banyak terima kasih kepada pak Camat Karangbahagia pak Karnadi S.Sos. sudah berkesempatan menghadiri Musrenbangdes dan tidak lupa kepada bapak Kapolsek Cikarang Utara, BPD , dan lainya,”Ujar.

Sementara itu, Camat Karangbahagia Karnadi S.Sos., menyampaikan dalam sambutannya, Musyawarah Rencana Pembangunan Desa merupakan agenda rutin setiap tahunnya, dalam menyerap aspirasi dari masyarakat. Dari mulai tingkat musyawarah dusun sampai desa dan nantinya kita bawa usulan tersebut ke tingkat Nasional. Serta aspirasi – aspirasi tersebut akan menjadikan ketentuan Perencanaan Pembangunan untuk sekala Nasional.

“Musrenbang itu, adalah suatu kesaharusan dalam kata kewajiban bagi pemerintahan, sampai ke titik pemerintah yang ada di desa bahkan sampai ada di titik kegiatan yang ada di titik dusun yang di dusun mulai dari Musdus sampai Musdes. Itu adalah proses perancangan dari bawah, untuk menyampaikan rancangan atau kegiatan – kegiatan di yang di usulan oleh masyarakat. Ini Musrenbang buka hanya di tingkat di desa atau kecamatan ini sampai tingkat Nasional, karena ini ada ketentuannya UUD perencanaan pembangunan Nasional, ” Terangnya Camat Karangbahagia.

Terlebih lanjut kata Camat Karangbahagia Karnadi menambahkan, bahwa kegiatan yang sudah di rencanakan harus melalui proses seperti itu, agar nantinya pembangunan – pembangunan yang ada di desa bisa terdata dan itu pula ada Perencanaan kegiatan, Pelaksanaan Pekerjaan dan juga di awasi oleh pemerintah terkait melalui operator desa.

“Itu semuanya, harus kegiatan yang di kelola oleh pemerintah melalui proses perencanaan. Bawah perencanaan, ada pelaksanaan dan ada pengawasan dan desa harus mempunyai operator, “pungkasnya.

(Carim)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *