Pemprov DKI Jakarta Salurkan Ribuan Alat Bantu Untuk Penyandang Disabilitas, Chek and Ricek Untuk Cara Mendapatkan Alat Bantu 

Megapolitan86 Dilihat

Jakarta, Markaberita.id

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Melalui Dinas Sosial mendistribusikan 2.370 alat bantu fisik untuk penyandang disabilitas di Ibu Kota. Pengadaan alat bantu fisik tersebut menggunakan anggaran APBD tahun 2024.

“Totalnya 2.370 unit untuk penyediaan alat bantu fisik Tahun Anggaran 2024,” kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari dalam keterangannya, Senin (29/1/24).

Premi menjelaskan pemberian alat bantu fisik dilakukan untuk para penyandang disabilitas yang tidak mampu melakukan aktivitas setiap harinya.

Total terdapat 2.370 alat bantu fisik yang diberikan kepada penyandang disabilitas kurang mampu. Masing-masing diberikan 225 unit di setiap suku dinas (sudin) tingkat kota. “Jadi terdapat penambahan alat bantu fisik,” ujarnya.

Baca Juga  Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) Tantang Ketua Komisi B Fraksi PKS Untuk Bentuk Angket Revitalisasi TIM (Taman Ismail Marzuki)

Secara rinci, penambahan alat bantu fisik untuk penyandang disabilitas diberikan pada Sudinsos Jakarta Pusat 20 unit kursi roda anak, Sudinsos Jakarta Utara 10 unit alat bantu dengar.

Sementara itu, Sudinsos Jakarta Barat dibagikan tiga alat bantu dengar, Sudinsos Jakarta Salatan diberikan 100 unit kursi roda dewasa, 10 unit kursi roda anak, dan 10 tongkat walker, dan untuk Sudinsos Jakarta Timur,penambahan 68 unit kursi roda dewasa.

Bagi masyarakat yang berhak menerima alat bantu fisik tersebut dapat mengajukan surat ke Dinas Sosial DKI Jakarta.

Dimana surat pengajuan perlu dilengkapi persyaratan seperti keterangan tidak mampu dari kelurahan, fotokopi KK, fotokopi KTP, foto seluruh badan dan akta kelahiran anak, apabila penerima tergolong masih anak-anak. (Red)

Komentar