Ramai..!!! Aparatur Desa Depok Pakai Kaos Paslon Capres Tertentu, Benarkah Kades Yang Bagikan ?

Daerah197 Dilihat

Purwakarta-Jabar || Markaberita.id

Beredar foto di akun sosial media, aparatur Desa Depok Kecamatan Darangdan Purwakarta pakai kaos bergambar pasangan calon presiden dan wakilnya.

Menurut informasi yang berkembang, Kepala Desa di sebut-sebut pihak yang membagikan kaos bergambar paslon (pasangan calon) presiden tertentu kepada aparatur desa dan perangkat desa.

Hal itu disampaikan seorang warga pada awak media (26/1/2024) melalui sambungan seluler, dalam penjelasannya warga yang enggan di sebut namanya itu mengatakan,

“Ada pembagian kaos bergambar calon presiden dan sekarang di pakai oleh aparat desa, perangkat desa, serta kader kader lainnya, kaos yang dibagikan itu bergambar paslon Presiden dan wakil presiden nomor urut dua, berdasarkan keterangan, pada saat pembagian si Kades juga mengarahkan untuk mencoblos Calon anggota legislatif setempat,” ungkapnya.

Tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Depok jika memang terbukti adanya, berpotensi melanggar ketentuan seputar penyelenggaraan pemilu yang diatur dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 280, pasal 282 dan 490.

Dimana dalam pasal 280 ayat (2 dan 3) menyebutkan bahwa,

“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta pemilu dilarang mengikutsertakan:

a).Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan Peradilan dibawah Mahkamah Agung, hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b).Ketua, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
c).Gubernur, deputi gubernur Bank Indonesia,
d).direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e). Pejabat negara bukan partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f). Aparatur sipil negara;
g). Anggota Tentara Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h). Kepala Desa;
i). Perangkat Desa;
j). Anggota Badan Permusyawartan Desa;
k).Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Kepala Desa, Perangkat Desa, termasuk Anggota Badan Permusyawartan, Desa (BPD), selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam pasal 490 dijelaskan bahwa,

“Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Beredarnya kaos yang ramai-ramai dipakai aparatur Desa Depok dan beberapa orang lainnya yang di duga miliki kedekatan dengan pemerintah desa tentu tidak serta merta terjadi begitu saja.

Dari mana dan siapa yang membagikan, selanjutnya menjadi tugas Badan Pengawas Pemilu untuk menyelidikinya lebih dalam.

Kepala desa dan seluruh jajaran yang disebut dilarang terlibat politik praktis seharusnya mentaati peraturan yang berlaku dalam sistem Pemilu, jangan sampai Undang-Undang yang mengatur ketentuan pemilu seolah dianggap sepele bahkan terkesan direndahkan tak berarti apa-apa dihadapan mereka.

(Red)

Komentar