Sat Res Narkoba Polres PALI Berhasil Amankan Perempuan Terduga Pengedar Sabu-Sabu Asal Desa Tanah Abang

 

PALI,Markaberita.id – Seorang Perempuan berusia 28 tahun asal Desa Abang Jaya, kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres PALI.

 

Wanita pengangguran berinisial PK ini ditangkap Polisi lantaran diduga memiliki serta menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.10 gram.

 

PK ditangkap saat sedang berada dibelakang rumahnya diduga menunggu seseorang akan melakukan transaksi sabu-sabu pada Sabtu malam (06/01/2023) sekira pukul 00.30, WIB.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, didampingi BRIPKA Dodi April membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar tersebut.

 

Menurutnya, penangkapan itu bermula pihaknya mendapatkan informasi bahwa perempuan yang berstatus sebagai pengangguran itu kerap melakukan transaksi  gelap Narkotika jenis sabu-sabu.

 

” Setelah kita selidiki informasi itu, ternyata benar adanya, dan kita melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar berinisial PK ini,” kata IPTU Hamdani SH, pada Sabtu (06/01/2023).

Baca Juga  DPRD Komisi IV Padang Panjang Kunjungi Kantor Sekretariat DPC PPDI

 

Dari hasil penggeledahan itu menurutnya Polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang berisikan 5 paket klip bening kecil berisikan serbukan putih yang di duga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 4,10 gram.

 

Selain itu juga pihaknya mendapati

dua plastik klip bening kecil kosong, satu buah potongan pipet / skop plastik dan satu buah botol warna putih.

 

Barang bukti tersebut menurut IPTU Hamdani, ditemukan petugas di tiang sumur dimana saat wanita tersebut berdiri ketika ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres PALI.

 

” Status terduga tersangka ini bandar dan pengedar, Saat di interogasi tersangka ini mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya, yang didapatnya dari seorang berinisial R yang kita tetapkan sebagai (DPO),” tegasnya.

 

 

 

Ditambahkan kasat Narkoba, PK ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Cegah Tindak Kejahatan Polsek Talang Ubi Gelar Razia Terpadu KRYD

PALI – Seorang Perempuan berusia 28 tahun asal Desa Abang Jaya, kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres PALI.

Wanita pengangguran berinisial PK ini ditangkap Polisi lantaran diduga memiliki serta menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.10 gram.

PK ditangkap saat sedang berada dibelakang rumahnya diduga menunggu seseorang akan melakukan transaksi sabu-sabu pada Sabtu malam (06/01/2023) sekira pukul 00.30, WIB.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, didampingi BRIPKA Dodi April membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar tersebut.

Menurutnya, penangkapan itu bermula pihaknya mendapatkan informasi bahwa perempuan yang berstatus sebagai pengangguran itu kerap melakukan transaksi gelap Narkotika jenis sabu-sabu.

” Setelah kita selidiki informasi itu, ternyata benar adanya, dan kita melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar berinisial PK ini,” kata IPTU Hamdani SH, pada Sabtu (06/01/2023).

Baca Juga  Ini Pesan Dani Ramdan Pada Apel Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-73 

Dari hasil penggeledahan itu menurutnya Polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang berisikan 5 paket klip bening kecil berisikan serbukan putih yang di duga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 4,10 gram.

Selain itu juga pihaknya mendapati dua plastik klip bening kecil kosong, satu buah potongan pipet / skop plastik dan satu buah botol warna putih.

Barang bukti tersebut menurut IPTU Hamdani, ditemukan petugas di tiang sumur dimana saat wanita tersebut berdiri ketika ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres PALI.

” Status terduga tersangka ini bandar dan pengedar, Saat di interogasi tersangka ini mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya, yang didapatnya dari seorang berinisial R yang kita tetapkan sebagai (DPO),” tegasnya.

Ditambahkan kasat Narkoba, PK ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *