PALI,Markaberita.id-Polsek Talang Ubi terus menjalankan kegiatan KRYD (Razia Terpadu) sebagai upaya pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta gangguan Kamtibmas lainnya.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada peraturan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kegiatan dilakukan Pada Jum’at, 05 Januari 2024, pukul 20.15 WIB, di Mapolsek Talang Ubi Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, dilakukan apel persiapan KRYD Razia yang dipimpin Pawas Polsek Talang Ubi IPDA Najamudin Hadi dan diikuti 9 personil Polsek Talang Ubi dalam operasi ini.
Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya ST melalui Pawas Polsek Talang Ubi IPDA Najamudin Hadi menyampaikan bahwa Personil Polsek Talang Ubi fokus melakukan penyetopan dan pemeriksaan kendaraan R2 dan R4 di depan Mapolsek Talang Ubi.
Pawas Polsek Talang Ubi IPDA Najamudin Hadi juga memberikan Teguran kepada pemilik kendaraan untuk selalu mematuhi aturan lalulintas yang berlaku.
“Selama kegiatan, personil Polsek Talang Ubi memberikan himbauan kepada pengendara agar pulang ke rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak, sebagai langkah pencegahan menjadi korban tindak pidana,” ucapnya
Lebih lanjut, Kegiatan ini berakhir dengan situasi yang aman dan kondusif, masih terlihat beberapa pengemudi R2 dan R4 yang belum melengkapi surat-surat kendaraan, serta beberapa pengendara R2 yang tidak menggunakan helm atau tanpa SIM C.
“Operasi KRYD ini tidak hanya menjadi langkah tegas dalam menjaga Kamtibmas, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalulintas demi keamanan bersama,” pungkasnya.(Hr/Red)