Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka Digugat Oleh Almas Tsaqibbirru di PN Surakarta Terkait Wanprestasi

Jakarta, Markaberita.id

Calon Wakil Presiden 02 Prabowo subianto Gibran Rakabuming Raka digugat oleh Almas Tsaqibbirru, pria yang pernah memenangkan gugatan soal usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi. Almas menggugat Gibran secara perdata ke PN Surakarta.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, ada dua gugatan Almas terhadap anak sulung Presiden Jokowi itu.
Gugatan pertama tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN Skt. Terdaftar pada 22 Januari 2024.

Dalam petitumnya, Almas menggugat Gibran telah melakukan wanprestasi. Almas meminta ganti rugi kepada Gibran sebesar Rp 10 juta yang diminta untuk dibayarkan ke panti asuhan di Surakarta.

Berikut petitum lengkapnya:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat

3. Menyatakan akibat perbuatan wanprestasi Tergugat kepada Penggugat, Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

4. Menghukum Tergugat membayar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta .

Baca Juga  KPU Siapkan Distribusi Surat Suara dan Antisipasi di Musim Hujan

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum berupa uang sebesar Rp 1.000.000.,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

6. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan pernyataan Terima Kasih kepada Penggugat melalui media pers dalam bentuk Jumpa Pers dengan mengundang media massa yang berbasis Nasional dan Lokal secara terbuka.

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, bantahan, gugatan, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara
Namun, hakim memerintahkan perkara itu dicoret. Sebab, gugatan itu dinilai bukan gugatan sederhana.
Hakim tidak menemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak). Sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang disyaratkan dalam gugatan sederhana.

Baca Juga  PPP DKI Jakarta Rekrut Aktivis Buruh Jadi Bacaleg, Target 10 Kursi DPRD

Berikut penetapan hakim:

Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang disyaratkan dalam gugatan sederhana.

Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Menetapkan:

1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara;

3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

Baca Juga  RH Mengingatkan KPU Agar Waspada Terhadap Bacalon Gubernur Gorontalo Di Duga Berijazah Palsu 

Seminggu kemudian, Almas kembali mengajukan gugatan. Gugatan kedua teregister dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Terdaftar pada 29 Januari 2024.

Almas memperkarakan mengenai wanprestasi. Namun tidak diketahui detail perkara yang digugat Almas.

Nama Almas sempat mencuat saat gugatannya ke Mahkamah Konstitusi terkait syarat capres cawapres, dikabulkan sebagian.

Lolosnya gugatan Almas membuat Gibran Rakabuming Raka yang saat pendaftaran Pilpres 2024 masih berusia 35 tahun bisa maju sebagai cawapres Prabowo.

Dalam gugatan di MK itu ia mengaku mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah. Salah satunya Gibran Rakabuming Raka yang menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Untuk di ketahui juga bahwa Almas ialah putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang berbasis di Solo. Dia kuliah di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), sebuah kampus swasta, pada 2019 dan lulus sekitar tahun 2022. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *