Diduga 5 Komisioner KPU Wakatobi melanggar etik, Pemuda Peduli Pemilu Berkeadilan Wakatobi Melaporkan ke DKPP

Markaberita.id

Pasca pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 di Indonesia, Khususnya di Kabupaten Wakatobi tentu menyisakan suatu dinamika diduga keputusan atau Tindakan KPU Kabupaten Wakatobi yang cacat dan fatal serta tidak sesuai asas penyelenggaraan Pemilu, tidak professional dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu menurut kami dari PEMUDA PEDULI PEMILU BERKEADILAN WAKATOBI menduga Calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Wakatobi dalam Ketuputusan KPU Kabupaten Wakatobi Nomor 258 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap, tidak memenuhi syarat yang bertentangan dengan undang-undang pemilu dan peraturan KPU Republik Indonesia.

Filman Ode, S.Sos Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Wakatobi (Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi Nomor Urut 7 dari Partai Nasdem daerah Pemilihan 2 Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi).

Fitrianto, S.Pd Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Wakatobi (Calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilu tahun 2024 nomor urut 1 (satu) dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan 4 (empat) Kecamatan Tomia dan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi).

Muhamad Nur, SE Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Wakatobi (Calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilu tahun 2024 nomor urut 1 (satu) dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi).

Baca Juga  BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi Kawal Perkara Bentrokan Setu

Wa Ode Rahma Amalia, S.KM Honorer Tenaga Administrasi DPRD Kab. Wakatobi (Calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilu tahun 2024 nomor urut 1 dari Partai Golkar Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi).

Wa Ode Karono, SH. Honorer Tenaga Administrasi DPRD Kab. Wakatobi (Calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam Pemilu tahun 2024 nomor urut 4 (empat) Partai Demokrat Daerah Pemilihan 3 Kecamatan Kaledupa dan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi).
Nama-nama tersebut seharusnya tidak ditetapkan oleh KPU Kabupaten Wakatobi dalam Daftar Calon Sementara anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam pemilihan umum tahun 2024 tanggal 18 Agustus 2023 karena di masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara mulai tanggal 6 agustus sampai dengan 11 agustus 2023 diduga tidak menyertakan surat Pengunduran
diri dari pekerjaanya, juga sampai dengan batas akhir masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) mulai tanggal 24 September 2023 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023 Atas Penetapan Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam pemilihan umum tahun 2024. Sampai dengan penetapan Daftar Calon Tetap nama-nama tersebut diatas tidak menyerahkan Surat Pemberhentian dirinya dari Pekerjaannya dari Pejabat yang berwenang tempatnya bekerja karena sumber gaji atau honornnya dari Keuangan Negara/APBD Kabupaten Wakatobi tahun 2023.

Baca Juga  Peresmian 2.664 Titik Air di Indonesia Kabupaten Garut Terima 9 Titik

Atas peristiwa tersebut kami menduga KPU Kabupaten Wakatobi tidak patuh dan taat atau melanggar :
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat 1 (satu) huruf K, juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2023 Tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pasal 11 ayat 1 huruf K, dan Pasal 14 ayat 1, 2, 3 dan 4. _Uangkap Sumardin, SH._

Surat Dinas KPU (Komisi Pemilihan Umum) Republik Indonesia Nomor 648/Pl.014-SD/05/2023 ditujukan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Bali tentang penegasan bahwa Staf/Tenaga Ahli Fraksi dan Pakar/Tim Ahli Kelengkapan DPRD Daerah wajib mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai calon DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berlaku di seluruh DPRD Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Surat Dinas KPU RI Nomor 1427 Tahun 2023 perihal Keputusan Tentang Pemberhentian Calon dan Pencoretan Dari Daftar Calon Tetap. Pada Dasarnya surat tersebut KPU RI memerintahkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mencoret Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak menyerahkan Surat Keputusan pemberhentian dari Pekerjaannya yang di wajibkan mundur.

Baca Juga  Sumsel Bebas Knalpot Brong Mendapat Dukungan Dan Apresiasi Dari Berbagai Elemen Masyarakat

Surat Dinas KPU RI Nomor 1035 Tahun 2023 dispensasi bagi Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang apabila Surat Keputusan Pemberhentian diri dari Pekerjaannya terkendala karena diluar kemampuannya saat penetapan DCT, maka Surat Keputusan Pemberhentian diserahkan paling terlambat tanggal 3 Desember 2023.

Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 huruf a, dan huruf f, pasal 15 huruf c, dan huruf d.

Kami dari PEMUDA PEDULI PEMILU BERKEADILAN WAKATOBI meminta kepada DKPP RI untuk memberhentikan tetap 5 anggota KPU Kabupaten Wakatobi karena diduga tidak taat asas penyelenggaraan Pemilu dan tidak Profesional dalam menetapkan calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang diduga tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan.

KPU Kabupaten Wakatobi agar segera menganulir nama-nama tersebut yang diduga tidak memenuhi syarat dari DCT anggota DPRD Kabupaten Wakatobi tahun 2024 dan menganulir perolehan suara Calon tersebut.
Meminta Lembaga terkait yang berwenang agar menganulir nama-nama tersebut yang diduga tidak memenuhi syarat dari DCT anggota DPRD Kabupaten Wakatobi tahun 2024 dan menganulir perolehan suara Calon tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *