Kapolres PALI Harap Agar Para Partai Politik Dapat Melepas Alat Peraga Kampanye (APK) Yang Terpasang

 

PALI,Markaberita.id – Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, berharap agar para Partai Politik dapat melepas Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di wilayah Kabupaten PALI.

 

Hal ini disampaikan Kapolres PALI dalam rapat koordinasi persiapan penertiban alat peraga kampanye mengahadapi Pemilu tahun 2024, bertempat di Sekretariat KPU PALI dibilangan Golf Permai Talang Ubi pada Sabtu (10/2/2024).

 

” Untuk pembersihan APK ada di Rekan rekan parpol, apabila tidak dibersihkan sendiri, maka akan dibersihkan oleh aparat terkait,” ujar Kapolres PALI.

 

Namun meskipun demikian lanjutnya, perlu berhati hati khususnya APK yang berada didekat tiang listrik, karena menurut Kapolres PALI, hal itu rawan resiko ditakutkan adanya aliran listrik.

 

” Selanjutnya apa yang disampaikan pada hari ini, dapat disampaikan kepada rekan lainnya yang berhalangan datang,” harapnya.

Baca Juga  Ini Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bekasi terhadap Daftar Pemilih dan DCS Pemilu 2024

 

Sementara ketua KPU PALI Sunario SE, mengatakan, bahwa pihak harus selalu berkoordinasi dengan semua pihak terkait dengan persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ini.

 

Selain itu pihaknya akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Partai Politik untuk melepas Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum hari penghitungan suara.

 

” Jika tidak dilakukan pelepasan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu akan menerima sanksi,” terang Sunario.

 

Dia juga meminta kepada partai politik, pada saat pelaksanaan pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 nanti, mohon di bantu untuk menyampaikan ke masyarakat untuk hadir ke TPS.

 

Ditempat yang sama, Komisioner Bawaslu PALI, Ferdinan, S. Kom mengajak semua terkhusus peserta pemilu untuk mematuhi peraturan perundang undangan yang ada.

 

Ditegaskan Ferdinan, bahwa Bawaslu akan mengadakan apel patroli masa tenang, dan akan melakukan pemantauan serta melakukan penindakan pada saat ditemukannya pelanggaran Pemilu.

Baca Juga  Kaukus Perempuan Jakarta Pasangan Pramono & Rano Karno Berpotensi Pimpin Jakarta

 

” Kami menghimbau kepada Partai Politik di  Kabupaten PALI untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” tegasnya.

 

Ditambahkan oleh Komisioner Bawaslu PALI Fikri Ardiansyah, SH, menurutnya saat ini dilihat Kegiatan semarak Demokrasi oleh Parpol selama masa kampanye dinilai nihil, namun setelah Penghitungan suara semarak baru muncul.

 

Lanjutnya, selama masa kampanye yang ditertibkan, bukan hanya baliho, namun di medsos yang telah ada dan di up terkait kampanye politik agar di Non-aktifkan selama masa tenang.

 

” Semua akun yang didaftarkan ke KPU agar di Non-aktifkan,” tegasnya.

 

Dia berharap KPU dapat menghimbau kepada seluruh Partai Politik yang ada, khususnya caleg, agar melaporkan secara real Laporan Dana Kampanye berupa penerimaan dan pengeluaran dana kampanye LPPDK kepada akuntan publik yang telah ditunjuk KPU.

Baca Juga  Ketua Srikandi BHF : Target 3000 Orang akan Hadir Senam Sehat Akbar Bersama BN Holik-Faizal Paslon 02 Bupati dan Wakil Bupati Bekasi

 

” Bila hingga 15 hari setelah pemungutan suara tidak dilaporkan, dapat terkena sanksi berupa tidak dilantiknya caleg tersebut,” tegasnya lagi.

 

Diketahui kegiatan tersebut dimulai pukul 10.00, WIB dan berakhir pukul 11.10, WIB dihari Ketua KPU PALI, Kapolres PALI, Dandim 0404 Muara Enim (Kasdim) Danramil 404-03/Talang Ubi, Ketua Bawaslu PALI, Kabag Ops Polres PALI, Sekretaris KPU PALI, para Komisioner KPU dan Bawaslu PALI.

 

Namun sayangnya kegiatan rapat koordinasi tersebut Hadir dalam kegiatan rakor tersebut hanya dihadiri oleh 7 (tujuh) Perwakilan Partai Politik dari 18 (delapan belas) Partai Politik yang ada di Kabupaten PALI.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *