Lembaga Bantuan Advokasi Hukum BERSATU , Almas Diharapkan Jangan Main Tanggung Dalam Gugatan Wanprestasi Gibran

Jakarta,Markaberita.Id

Calon wakil presiden dengan nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka digugat perdata dengan gugatan wanprestasi oleh Penggugat Almas Tsaqibbirru di Pengadilan Negeri Solo, seperti diketetahui Almas Tsaqibbirru adalah seorang penggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres dibawah 40 tahun dan gugatan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Gugatan wanprestasi ini didasari oleh Gibran selaku tergugat tidak menunjukkan itikad tidak baik terhadap diri Penggugat yang telah berhasil meloloskan dirinya sebagai calon wakil presiden dibawah batas usia 40 tahun. Gibran tidak pernah mengucapkan terimakasih kepada Penggugat (Almas Tsaqibbirru).

Gugatan wanprestasi ini mendapat tanggapan dari salah pengacara dari Lembaga Bantuan Advokasi Hukum BERSATU Hendri Wilman yang ditemui dibilangan Jakarta Pusat dengan mengatakan, bahwasannya gugatan itu hak setiap warga negara Indonesia yang dimana Indonesia adalah negara Hukum bukan kekuasaan.

Baca Juga  Diduga Ada Akomodasi Fiktif di Perjalanan Dinas DPRD Berau, CBA Soroti Dugaan Akomodasi Fiktif di Perjalanan Dinas DPRD Berau

Dengan adanya gugatan wanprestasi ini bisa terlihat adanya sebuah perjanjian yang tidak dipenuhi oleh Gibran selaku Tergugat kepada Penggugat, sehingga perkara wanprestasi ini Pengadilan Negeri Solo. Hukum perdata mengatur tentang perjanjian dan jika perjanjian itu sudah dibuat serta ditandatangani oleh Gibran dan Almas maka perjanjian itu bisa menjadi undang-undang bagi Para Pihak, dalam hal ini Almas sudah melakukan pekerjaanya sesuai dengan perjanjian dan menimbulkan prestasi yaitu gugatan di MK dikabulkan, sekarang tinggal Gibran yang belum menunjukkan kontraprestasi terhadap Almas berupa janji-janji yang diucapkan maupun tertulis, tambahnya.

Masyarakat Indonesia sangat berharap Almas bertarung di Pengadilan Negeri Solo jangan tanggung, tarung sampai habis yaitu terbit putusan hakim yang sifatnya final dan mengikat, agar bisa dieksekusi putusan tersebut dan PN Solo diwajibkan membuka persidangan ini agar bisa ditonton oleh seluruh Masyarakat Indonesia, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *