Miliki Sabu-Sabu,AY Pria Warga Talang Nanas Dibekuk Tim Reskrim Polsek Talang Ubi

Daerah55 Dilihat

 

PALI,Markaberita.id- Diduga kedapatan memiliki serta menguasai dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu, Pria berinisial AY dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI.

 

Diketahui Pria berusia 23 tahun tersebut merupakan warga Talang Nanas Kelurahan  Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.

Dia ditangkap Polisi saat berada di pinggir jalan Desa Sinar Dewa kecamatan Talang Ubi, ketika Unit Reskrim Polsek Talang Ubi tengah melaksanakan kegiatan Patroli rutin diwilayah hukumnya pada kamis tanggal 01 Februari sekira pukul 23:45 Wib.

 

Dari tangan terduga pelaku ini petugas Kepolisian Sektor Talang Ubi mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) Kantong klip kecil berisikan serbuk kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,97 gram.

Baca Juga  Menpora Dito Ingin P1 Digital Motorsport Bisa Tingkatkan Industri Olahraga dan Lahirkan Atlet

 

Selain itu juga ada beberapa barang bukti yang ikut diamankan diduga kuat berkaitan dengan barang haram yang dimiliki oleh terduga pelaku berinisial AY tersebut.

 

Diantaranya 1 (satu) kotak rokok merk RC Warna biru,1 (satu) buah korek api merk Tokai warna hijau dan Uang sejumlah Rp,330,000,- (Tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Rifan Wijaya ST membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.

 

Menurutnya penangkapan itu bermula dari anggota Reskrim yang patroli mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki berjalan kaki yang mencurigakan dari Desa Purun ke arah Pendopo Talang Ubi.

Baca Juga  Camat Sukatani Pimpin Langsung Upacara HUT RI Ke-78 

 

Informasi didapat oleh anggota unit Reskrim bahwa pria tersebut di duga mempunyai atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

 

” Mendapatkan informasi itu kita langsung memerintahkan  Panit 1 unit Reskrim bersama anggota bergerak berpatroli menuju tempat kejadian perkara (TPK),” kata Kapolsek Talang Ubi kepada wartawan pada Minggu (4/2/2024).

 

Setibanya di tempat yang dituju lanjutnya, anggota menghampiri laki-laki yang dimaksud, dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku AY.

 

Hasil dari penggeledahan itu kata KOMPOL Rifan Wijaya, ditemukan barang bukti serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,97 gram didalam 5 paket plastik klip kecil dan barang bukti lainnya ditemukan dalam kantong celana.

Baca Juga  Sambut Baik Persatuan Perempuan Dewi Sartika, Bey: Mari Bersinergi Bangun Jabar

 

” Sekarang terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Talang Ubi guna proses lebih lanjut,” tandasnya mewakili Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H.(Hr/Red)

Komentar