Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Atas Nama Terpidana ANTONO

Markaberita.id

Jumat 23 Februari 2024, sekitar pukul 16.50 WIB bertempat di Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan Kejaksaan Negeri Nganjuk mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama : Antono

Tempat lahir : Pamekasan

Usia/tanggal lahir : 54 Tahun/ 5 Juni 1970

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Tempat Tinggal : Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur

Adapun Antono merupakan TERPIDANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara berlanjut”. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp94.597.524 (sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).

Baca Juga  Pelecehan Pembangunan SOR Sepatu Roda Bekasi Tuan Rumah Pusat Perbelanjaan, Atlet Daerah Terlunta-lunta, Ketum LSM Sniper Geram?

Oleh karenanya, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 97/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 24 Oktober 2016, Terpidana Antono divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp94.597.524 (sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga  Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukumnya,Sat Samapta Polres PALI Laksanakan Patroli Perintis Presisi

Selain itu, apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Saat diamankan, Terpidana Antono bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

 

Jakarta, 24 Februari 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Baca Juga  Kuasa Hukum Mantan Sekda Samsul Bahri Akan Gugat Pj Walikota Pagar Alam Terkait Mal Prosedur Administrasi

Dr. KETUT SUMEDANA

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *