Wow, Revisi UU Desa Di Terima, Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Massa Para Kades Sujud Syukur

Nasional106 Dilihat

Jakarta, Markaberita.id

Sejumlah massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sujud syukur usai pembahasan revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 dilaksanakan, Selasa (6/2/2024).

mereka menggelar sujud syukur di depan gerbang Gedung DPR, Jakarta Pusat.

Usai bersujud syukur, mereka bersorak “Hidup desa! Hidup ketua! Merdesa!”.

Kemudian, mereka mengangkat Ketua Apdesi Surtawijaya sambil mengacungkan kepalan tangan dengan senyum semringah. Saat dihampiri, Surtawijaya mengaku bersyukur dan mengapresiasi keputusan revisi UU Desa .

“Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.

Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear,” kata Surtawijaya kepada wartawan di depan gedung DPR. “Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode,” sambung dia.

Baca Juga  LQ INDONESIA LAWFIRM MENYAYANGKAN ELLIANA WIBOWO YANG GUGATANNYA MELAWAN BLUE BIRD DITOLAK HAKIM PN JAKARTA SELATAN

berharap, ke depannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya lebih baik dan juga dalam menjaga serta mengayomi masyarakat di dalamnya.

Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan bahwa pihaknya dan pemerintah sepakat menyetujui revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu.

Persetujuan itu disepakati dalam rapat, Senin (5/2/2024).

Dalam persetujuan tersebut, salah satu poinnya yakni menambah masa jabatan kepala desa. “Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode,” kata Awiek kepada awak media, Selasa (6/2/2024). (Red).

Komentar