Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilkumnya,Polres PALI yang Tergabung dalam Tim UKL IV Laksankan KRYD Razia Terpadu

 

PALI,Markaberita.id – Guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas diwilayah hukumnya, Polres PALI yang tergabung dalam Tim UKL lV melaksanakan Razia Terpadu (KRYD) pada Jumat malam (15/3/2024).

 

Razia Terpadu ini dipusatkan di bundaran Simpang Lima Talang Ubi, dan dilanjutkan Patroli diberbagai pelosok kota Pendopo yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana kejahatan.

 

Dalam pelaksanaan kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres PALI KOMPOL Farida Aprillah, SH, serta didampingi oleh Perwira dan Personil Polres PALI.

 

Kegiatan dimulai pada pukul 21.00.wib itu melibatkan 33 personil Polres PALI yang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan melintas serta memberikan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Pali.

 

” Kita memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas mengingat Polres Pali sedang melaksanakan OPS Keselamatan Musi 2024,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, disampaikan oleh Wakapolres PALI KOMPOL Farida Aprillah SH.

Baca Juga  Canangkan Pembangunan Masjid Lippo Cikarang, Dani Ramdan: Oase Spiritual di Tengah Kawasan Industri

 

Selain itu pula kata Wakapolres PALI, pihaknya juga memberikan himbauan kepada Masyarakat yang selesai melaksanakan Sholat Tarawih, agar segera kembali kerumah masing-masing untuk mencegah gangguan Kamtibmas.

 

” Pelaksanaan Patroli UKL IV di Kecamatan Talang Ubi, merupakan bentuk Pelayanan Polri terhadap Masyarakat untuk meningkatkan Situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman di seluruh wilayah Kabupaten Pali,” ujar KOMPOL Farida Aprillah, SH.

 

Ditegaskannya, dalam kegiatan tersebut terdapat dua kendaraan bermotor Roda dua yang terjaring Tim UKL lV, sebagian besar pelaku pelanggar peraturan lalu lintas banyak yang tidak menggunakan helm dan juga tidak melengkapi surat-surat kendaraan baik R2 maupun R4.

 

Baca Juga  Giat Jum'at di Desa Babat,Kapolsek Penukal Abab Himbau Masyarakat Agar Jangan Membuka Lahan dengan Cara Membakar

Wakapolres PALI kembali menegaskan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dibekali dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Disusul dengan Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Dipertegas dengan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/278/X/OPS.1.1.1/2023tanggal 20 Oktober 2023 tentang OMB Musi 2023-2024.

 

Dan yang terakhir berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : SPRIN/53/II/OPS 1.3/2024 tanggal 27 Februari 2024 perihal Razia terpadu dalam Rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Sajam, Narkotika, Lahgun senpi, judi, miras dan street crime serta gangguan Kamtibmas Lainnya di Wilayah Hukum Polres Pali.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *