Curi Hp,Dua Remaja Asal Kecamatan Talang Ubi Diamankan Sat Reskrim Polres PALI

 

PALI Sumsel,Markaberita.id-Pada hari Senin tanggal 24 Maret 2024, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

 

Keberhasilan ini didasari atas laporan LP/B-68/III/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL yang terjadi di Simpang 4 Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Korban tindak pidana ini adalah TR (16), seorang warga di Jalan Pelita, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

 

Sedangkan kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah JD (17) dari Talang Pipa, Kecamatan Talang Ubi, dan AF dari Jalan Baru, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali.

 

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira S.Tr.K., S.I.K, menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada hari Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca Juga  Polsek Talang Ubi Berhasil Tangkap Seorang Pria Inisial ST (35) Terduga Terlibat Pencurian Pipa Milik PT Pertamina

 

Kejadian dimulai ketika korban sedang bermain dengan temannya dan dihampiri oleh rombongan tersangka.

 

“Dalam situasi takut, korban dan temannya melarikan diri meninggalkan sepeda motor di tempat kejadian,” ucapnya

 

Setelah kembali, korban menemukan handphone yang ditaruh di kotak motor telah hilang.

 

“Kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 5.000.000,- berupa handphone merk OPPO Reno 5 Warna Perak Fantasi dengan nomor IMEI 1: 865755056394896 dan IMEI 2: 865755056394888,” Ungkap Kasat Reskrim Selasa (26/03/2024).

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada Kasat Reskrim IPTU Yudhistira S.Tr.K., S.I.K, bahwa telah diamankan 2 orang pencuri handphone di kebun sayur Kelurahan Talang Ubi Timur.

Baca Juga  Satu dari Dua Pelaku Bersenpi yang Menggondol Motor Milik Alinski Saputra Berhasil Diringkus Team Srigala Polsek Penukal Abab

 

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum IPDA M. Faiz Akbar S.Tr.K. beserta Tim Opsnal Beruang Hitam untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polres Pali.

 

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit handphone merk OPPO Reno 5 warna Perak Fantasi beserta kotaknya,” ujarnya

 

Kesuksesan dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen Polres Pali dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *