PALI,Markaberita.id- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,da Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perkap Nomor 1 tahun 2019 tentang Sistem,Manajemen, dan Standar Keberhasilan Operasional Polri.
Ditambah Surat Telegram Kapolda Sumse lNomor:STR/52/II/OPS.1.3./2024tanggal 15 Februari 2024
tentang RGB Ops Pekat 1 Musi Tahun 2024 di jajaran Polda Sumsel,serta Renops Pekat 1 Musi 2024 Polres PALI Nomor : R/Renops/02/OPS.1.3./2024 tanggal 04 Maret 2024,tentang Operasi Kewilayahan Pekat 1 Musi 2024 dalam rangka Penanggulangan Kejahatan Dengan Sasaran Pekat 1 Musi (Penyalahgunaan Senpi, Sajam, Premanisme,
Prostitusi, Narkoba, Judi, Miras Dan Street Crime).
Menyikapi itu semua,pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024,sekira jam 20.00 WIB,Jajaran Polres PALI melaksanakan Apel Kegiatan Pelaksanaan Operasi Keselamatan Musi dan Operasi Pekat I Musi Tahun 2024, bertempat di Simpang 5 Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,Sumsel.
Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H,bahwa giat Pelaksanaan Apel Operasi keselamatan Musi dan Operasi Pekat I Tahun 2024 dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pali KOMPOL Hendro Suwarno,S.H,didampingi juga oleh Kasat Lantas AKP Kukuh Fefrianto, S.H. serta diikuti oleh Perwira dan Personil Polres Pali yang tersprint.
“Adapun sasaran lokasi Giat Operasi Pekat 1 Musi Tahun 2024 iinj adalah Cafe karaoke family yang bertempat di Beracung Kelurahan Talang Ubi Selatan,Cafe remang-remang Lubuk Guci Beracung Kecamatan Talang Ubi, Warung HH tempat penjual minuman keras di Talang Subur Kecamatan Talang Ubi,dan Warung BY di Tebing Gofar di Talang Subur,Kelurahan Talang Ubi Selatan,serta Rumah HN (mantan TNI) yang berada di Gang Sanif Kelurahan Talang Subur Selatan Kecamatan Talang Ubi,”jelas Kapolres kepada awak media ini pada, Senin Pukul 09.05 Wib.
Ditambahkan Kabag Ops Polres PALI,Adapun Hasil Kegiatan Operasi Pekat I Musi Tahun 2024 tersebut didapatkan Minuman Keras jenis tuak sebanyak 15 (Lima Belas) Kantong plastik,dan 1 derigen yang berwarna biru dengan kapasitas 35 Liter.
“Disamping itu kita juga berhasil mengamankan minuman keras jenis Bir Hitam merk Guesht sebanyak 4 (Empat) botol dan 1 (Satu) botol Anggur Merah,” ungkap Kompol Hendro didampingi Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh.
Kegiatan ini lanjutnya,bertujuan mengantisipasi maraknya penjual minuman keras di Wilayah Hukum Polres Pali sehingga terciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Tujuan lainnya adalah guna mengurangi oknum atau penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres PALI dalam Penyalahgunaan Senpi, Sajam, Premanisme, Prostitusi,dan Street Crime,”pungkas pejabat nomor satu dijajaran Polres PALI ini.(Hr/Red)