PALI,Markaberita.id– Diduga dilarang meliput oleh staf Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di acara Pemaparan Program Prioritas Perangkat Daerah tahun 2025 untuk Prioritas Daerah 4 ( penurunan angka kemiskinan dan stunting ) beberapa wartawan media online yang bertugas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) merasa kecewa. kamis (29/03/2024)
Acara tersebut berlangsung di kantor Bappeda sekitar pukul 08:30 wib dimana kronologis kejadianya sejumlah awak media tidak di izin kan meliput.
“saat kami dari media meminta izin untuk meliput ke satpol pp yang bertugas tetapi ada salah satu staf yang berinisial (M) melarang untuk diliput dikarena ini adalah rapat tertutup katanya”terang Nopriadi wartawan media IPSIN (Ikatan Pewarta Republik Indonesia)
Nopriadi juga menambahkan bahwa dirinya dan beserta wartawan lainnya datang karena memang ada jadwal yang di shere oleh Diskominfo setiap harinya melalui group wa media 24 terkait kegiatan Pemda.
“Sebenarnya ada apa?seolah terkesan dihalang-halangi,kan aneh nya acara rapat tertutup yang di katakan salah satu staf di kantor bappeda itu termasuk dalam agenda pemerintah kabupaten PALI terbuka yang di share oleh Diskominfo untuk diliput dalam acara tersebut yang di hadiri beberapa OPD yang terkait”tambahnya
“Sunguh sangat disayangkan salah satu oknum staf dinas terkait tersebut melarang awak media untuk meliput rapat tersebut,padahal sudah jelas terkait UU tentang kemardekan Pers,ini sama saja mengangkangi,sedangkan kalau mengacu pada UU Pers No 40 Tahun 1999 Barang siapa yang menghalangi tugas wartawan dapat di tuntut pidana 2 (dua) tahun penjara atau denda 500.000.000.000 (lima ratus juta rupiah)”tambahnya lagi
Sementara Plt Kepala Bappeda Kabupaten PALI saat dikonfirmasi melalui pesan whatsaap menanyakan hal tersebut tidak memanerikan tanggapan/klarifikasinya sampai berita ini diterbitkan.(Hr/Tim)