Forum Santri Bekasi Pertanyakan Alasan Bawaslu Tunda Sidang Putusan PPK Cikarang Barat

Bekasi – Markaberita.id

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi saat ini sedang menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan Pelanggaran Administratif dan Pidana Pemilu yang dilaporkan oleh calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi daerah pemilihan bekasi 2, yang juga ketua Fraksi DPRD Kabupaten Bekasi Partai Gerindra, Dr. Lydia Fransisca, S.H,. M.Kn.

Tindaklanjut Bawaslu Kabupaten Bekasi dilakukan dengan menggelar Sidang dugaan Pelanggaran Administratif PPK Cikarang Barat, yang dilaksanakan dari tanggal 20 Maret 2024. Sidang lanjutan yang agendanya pembacaan putusan yang direncanakan akan di gelar pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 mendadak di tunda oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi tanpa alasan resmi. Padahal dalam agenda sidang sebelumnya, Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Bekasi secara tegas menyatakan sidang putusan akan di agendakan pada hari Senin, 25 Maret 2024.

Baca Juga  Wakil Bupati Drs.H.Soemarjono Menghadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka MemperinGati Hari Jadi kabupaten PALI Ke-11

Koordinator Forum Santri Bekasi, Salman Al Farid, yang di hubungi melalui telepon selulernya, Senin, 25 Maret 2024, mengendus adanya upaya penundaan Sidang Putusan dugaan Pelanggaran Administratif PPK Cikarang Barat. Indikasi terjadi karena Bawaslu Kabupaten Bekasi sendiri tidak konsisten dengan pernyataanya..

Pasalnya, pada agenda sidang pembuktian sebelumnya, dirinya mencermati bukti-bukti yang dipaparkan oleh Terlapor, sangat terang menjelaskan terdapat indikasi kuat telah terjadi Pelanggaran Administratif dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka tingkat kecamatan, yang dilaksanakan oleh PPK Cikarang Barat dari tanggal 20 Februari 2024 sampai dengan tanggal 06 Maret 2024.

“Saya mengikuti sidang dugaan Pelanggaran Administratif PPK Cikarang Barat dari awal, dan melihat paling sedikit 2 alat bukti telah terbukti dalam persidangan.”

Baca Juga  Bey Machmudin Ajak Arsitek Kembangkan Desain Ramah Lingkungan

2 alat bukti itu saya cermati dari salah satu alat bukti yaitu dokumen elektronik formulir C.Hasil Plano yang diajukan oleh Pelapor, jumlahnya mencapai 396 lembar (TPS). Artinya, apabila di hitung dari jumlah 543 TPS yang ada dalam wilayah kecamatan cikarang barat, Pelapor telah membuktikan lebih dari 50% alat bukti, dari seluruh jumlah TPS yang ada, dugaan Pelanggaran Administratif yang dilakukan PPK Cikarang Barat.

Selain itu, dirinya juga mencermati adanya pengakuan dari salah seorang anggota PPK Cikarang Barat yang hadir dalam persidangan, menyebut ada 2 Akun Sirekap yang salah satunya diluar dari kendali teknis.

Unsur perdata dan pidananya sudah kasat mata, Bawaslu harus berani mengungkapkan kebenaran sebagai upaya penegakkan hukum..**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *