Puluhan Pedagang Pasar Desa Batujaya Karawang Lakukan Aksi Damai

Karawang ll Marka Berita.id._Puluhan warga dan pedagang pasar Desa Batujaya melakukan aksi damai menyampaikan kepada Pemerintah Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, untuk menyelesaikan polemik bahwa telah terjadi sengketa kepemilikan tanah seluas 1.125 HA. Rabu (27/03/2024).

Diungkapkan oleh perwakilan pedagang pasar Desa Batujaya Rudi Irawadi (53), atas keresahan tersebut ia bersama puluhan pedagang dan warga meminta kepada Pemerintah Desa Batujaya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang baik Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Pusat yakni untuk menuntaskan persoalan polemik pasar tersebut.

” Kami para pedagang pasar dan warga Batujaya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat untuk menyelesaikan persoalan, yang tentunya jelas merugikan kami sebagai pedagang apalagi ini di Bulan suci Ramadhan. Jujur kami sangat resah dan ketakutan apalagi kemarin kami mendapatkan surat somasi dari pihak yang mengklaim tanah tersebut,”keluhnya

Atas kejadian tersebut Kepala Desa Batujaya Hilma Octaviani menyampaikan kepada puluhan warga dan pedagang pasar agar tenang karena persoalan tanah Pasar Batujaya tersebut sedang dalam proses. Ia berharap pedagang pasar dan warga tersebut berjualan seperti hari sebelumnya.

” Saya minta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat untuk turun tangan membantu menyelesaikan polemik yang terjadi di pasar Desa Batujaya,”harap Hilma.

Senada disampaikan kuasa hukum Pemerintah Desa Batujaya Nanang Komarudin SH. MH. CMSP, kata ia, bahwa persoalan obyek tanah ini sedang berhadapan dengan mapia tanah dan mapia Peradilan. Menurut Nanang, tanah seluas 1.125 HA pasar Desa Batujaya ini ditempati oleh masyarakat dan pedagang lebih dari sekitar 70 tahun.

Menurut Nanang, secara Sporadis tidak pernah dikuasai oleh siapapun, surat Hak Pakai (SHP) yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Karawang yang dimiliki oleh pemerintahan Desa Batujaya ini sah benar adanya. Lalu muncul Liter c, yang menjadi alas hak untuk mereka yang mengklaim kepemilikan obyek tanah pasar Batujaya ini diduga palsu, karena untuk pelakunya dan yang terlibat pemalsuannya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian Polda Jawa Barat.

” Dan saya tidak menduga lagi, ini jelas palsu, dan kami sudah melaporkan pelaku pemalsuan dokumen ke pihak kepolisian Polda Jawa Barat. Saya mohon kepada PJ Bupati Kabupaten Karawang kang Aep, agar hal ini menjadi atensi dan perhatian khusus, jangan sampai kedepannya banyak tanah-tanah milik pemerintah daerah akan beralih kepada pihak pihak yang tidak bertanggungjawab. Dan ini akan kami lawan, baik secara perdata maupun pidananya,”Tegas Nanang

(Carim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *