Jaga Ketertiban Masyarakat di Wilkumnya,Polsek Penukal Utara Gelar KRYD

 

PALI,Markaberita.id-Polsek Penukal Utara melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk memerangi kejahatan dan menjaga ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pada Sabtu, 23 Maret 2024.

 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berbagai peraturan terkait lainnya.

 

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Penukal Utara, IPTU FREDY FRANSE TRIWAHYUDI, SH, dan melibatkan 8 personil Polsek Penukal Utara yang dilakukan di halaman Mako Polsek Penukal Utara sekitar pukul 20.00 WIB.

 

“Tim UKL II dari Polsek Penukal Utara melakukan pemeriksaan kendaraan R2 dan R4 yang melintas di Jalan Depan Mako Polsek Penukal Utara,” ujar Kapolsek Penukal Utara

Baca Juga  Tekan Angka Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas,Polsek Penukal Utara Gelar KRYD

 

IPTU Fredy Franse Triwahyudi menyampaikan Dalam kegiatan ini, Tim UKL II memberikan teguran kepada 5 orang pengendara R2 dan R4 yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

 

“masih ditemukan pengemudi R2 yang tidak melengkapi perlengkapan kendaraan dan tidak membawa surat-surat kendaraan serta tidak menggunakan helm,” ucapnya

 

Lanjutnya, Selain fokus pada pengendara kendaraan, kegiatan KRYD juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak remaja, untuk tidak berkumpul di tempat umum pada malam hari tanpa kepentingan yang mendesak.

 

“Tim UKL II juga memberikan himbauan kepada pemuda yang sedang nongkrong agar tidak bermain judi online dan tidak pulang larut malam, sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah tersebut,” tutur Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse

Baca Juga  Dansektor 20 Monitoring Tanggul Sungai Citarum Di Cabangbungin

 

Dengan berakhirnya kegiatan pada pukul 21.00 WIB dan berjalan dengan aman serta kondusif, kegiatan KRYD Polsek Penukal Utara menunjukkan komitmen dalam memerangi kejahatan serta menjaga kamtibmas demi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *