Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Markaberita.id

Rabu 27 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023, berinisal:
JPSDW selaku Kasi Kawasan Berikat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2017.
HPT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I KPPBC TMPB Pekanbaru.
Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Jakarta, 27 Maret 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Baca Juga  Pj. WALI KOTA CIMAHI LAKUKAN PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN SPALD-T DI RW 01 MELONG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *