KPEU MUI Gelar Sosialisai Konsumsi Pangan B2SA Bersama Badan Pangan Nasioal (BPN)


JAKARTA, Markaberita.id – Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) Majelis Ulama Indonesia bersama Badan Pangan Nasional (BPN) menggelar Sosialisasi Konsumsi Pangan Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA).

Kegiatan ini digelar di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Kegiatan ini dibuka oleh Ketua MUI Bidang Ekonomi KH Lukmanul Hakim.

Ketua MUI Bidang Ekonomi KH Lukmanul Hakim menyambut baik adanya kegiatan ini. Dia mengatakan, perintah untuk makan sehat dan bergizi tidak hanya umat Islam, tetapi seluruh umat manusia.

Menurutnya, kerja sama BPN dengan MUI merupakan kolaborasi yang tepat untuk memperhatikan umat dalam hal konsumsi makanannya.

“Buat umat Islam sangat memperhatikan kualitas dan kehalalan makanan. Muslim yang kuat lebih dicintai dibanding yang lemah,” ujarnya saat membuka kegiatan.

Kiai Lukman menilai, BPN merupakan lembaga strategis dari negara. Kiai Lukman meminta agar BPN fokus utamanya pada prinsip halal dan haram, dibanding kemandirian, kedaulatan dan ketahanan pangan.

“Karena buat apa kalau tidak masuk prinsip halal dan haram. Percuma bagi umat Islam, karena bisa merusak akidah. Oleh karena itu pangan yang halal dan thayyib dulu,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Badan Pangan Nasional (BPN) Rinna Syawal mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU sebelumnya dengan MUI.

Ia menyampaikan, BPN dibentuk pada 2021 dari mandatori Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Salah satu perannya, yakni terkait dengan penyediaan dan pendistribusian pangan serta bagaimana mengonsumsi.

“Di BPN menangani itu semua termasuk kalau pangan dalam negeri kurang. Menghitung data produksi dalam negeri dan kekurangannya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Rina mengajak masyarakat mengonsumsi makanan dengan sehat, bukan kenyang. Menurutnya, perhatian terhadap makanan sangatlah penting.

Sebab, empat dari lima kematian disebabkan oleh makanan, seperti penyakit diabetes, hipertensi, dan kolesterol.

Rina menyampaikan, B2SA lahir dalam peraturan perundang-undangan tentang pangan seperti pada Pasal 60 Ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 25a PP Nomor 17 Tahun 2015.

Ia menekankan, edukasi kepada masyarakat agar dapat mengkonsumsi makanan sesuai B2SA sangat penting. Karena konsepnya, keseimbangan gizi harus seimbang, tidak berlebih dan berkurang.

Sumber: MUI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *