Parah, Bendera Merah Putih Berkibar Robek Di Desa Bolang

Karawang ll Marka Berita.id.-Nampak berkibar bendera merah putih yang sobek dan kusam, di halaman Kantor Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Saat tim media hendak konfirmasi Kades tidak di temui.

Pada saat beberapa awak media konfirmasi ke staf di kantor desa yang sedang ada kegiatan membagikan bantuan beras ke warga setempat. Para staf engan di konfirmasi dengan alasan hanya jabatan linmas dan para RT.

“Bendera, saya cuma limas ,”Ungkap salah satu aparatur desa Bolang yang engga menyebutkan namanya. Senin (18-Maret-2024).

Padahal sudah jelas, di beberapa tempat, bendera merah putih memang bukan hanya dikibarkan ketika HUT RI, melainkan sepanjang tahun. Namun, bendera itu tentu perlu dibersihkan atau diganti secara berkala agar tetap bersih.

Baca Juga  PJS Ketua DPC APDESI Lampura, Gelar Audensi Bersama Kapolres Lampung Utara

Hal itu pun berkaitan dengan peraturan soal bendera yang diatur dalam UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 24 huruf c menyatakan “Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Pelanggaran itu, pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.

(C..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *