POLRES KUBU RAYA TELAH MENERBITKAN SURAT PERINTAH MEMBAWA TERHADAP PUI MIOU KHONG

Markaberita.id

Pui miou Khong menghilang setelah di duga telah melakukan penipuan dan pengelapan terhadap Lim Ek Khui sebesar Rp.4 Milyar Rupiah

Bahwa atas kejadian tersebut Lim Ek Khui telah melaporkan Pui Miou Khong kepolres Kubu Raya sejak Tanggal 23 mei 2022 dan sampai saat ini PUI MIUO KHONG TELAH MELARIKAN DIRI MENGHILANG, dari alamt tempat tinggalnya di Komplek Tria Satria.
Bahwa berikut kronologis kejadian,Pui Miou Khong menawarkan sebidang tanah kepada Lim Ek Khui yang saat itu Lim Ek khui masih Tinggal di jakarta dengan harga Rp.3.404 830.000.- sertipikat SHM 02550 an Ahmad Saleh yang terletak di Desa madu sari luas tanah 23.810 M2 dan biaya proses balik nama di bayar kan oleh LIM EK KHUI.

Baca Juga  Se-usai Gelar Giat Rutin KRYD, Tim UKL II Polres PALI Pertebal Pengamanan Acara HUT KNPI

Bahwa pembayaran Tanah tersebut di transper oleh Lim Ek Khui kepada Pui Miou Khong,, seminggu setelah pembelian tanah tersebut Pui Miou khang memberi tahukan kepada Lim Ek Khui bahwa jual beli tersebut tidak bisa di balik nama kepada Lim Ek Khui, di karenakan tanah yang di beli statusnya adalah tanah pertanian dan Lim ek Khui masih penduduk Jakarta,maka di sepakati untuk proses Jual belinya memakai Nama Pui Miou Khong dalam rangka untuk kepentingan Bisnis.

Bahwa terkait dengan pengunaan nama tersebut di buatlah surat pernyataan kedua belah pihak pada bulan Agustus 2019 yang di tanda tangani kedua belah pihak serta di buat lah surat perjanjian kerja sama antara Pui miou Khong dengan Lim Ek Khui untuk pembangunan Rumah Type 36 sebayak 113 Unit dengan pembagian 70 % untuk pengembang Pui Miuo Khong dan 30 % Pemilik Tanah Lim Ek Khui.

Baca Juga  Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif,Polsek Talang Ubi Bersama Koramil 404-03/ Pendopo Gelar KRYD

Yang saat ini telah di bangun oleh PT. Mega perkasa dengan Nama Komplek Indah perkasa ll di jalan raya Kumpai Desa Madu sari Kecamtan Sungai Raya
Bahwa pada tanggal 17 Februari 2019 SHM 02550 Desa madu Sari di alihkan kepada dari PUI Miou Khong Kepada PT,Mega Bangun Perkasa tampa sepengetahuan dari Lim Ek Khui

Bahwa selain pembangunan Rumah Type 36 juga telah di bangun 16 unit ruku di atas tanah tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Lim Ek Khui Sudirman,SH.MH dan Iskandar Sappe,SH bahwa tanggal 25 Mei 2022 telah di lakukan Blokir terhadap 48 SHM dan dalam waktu dekat akan melakukan permohonan blokir kembali terhadap 16 Ruku /SHM kepada BPN Kubu Raya atas bangunan tersebut.

Baca Juga  Dinas Cipta Karya Bersama Komisi II DPRD Bahas Pembangunan Insfratuktur di Kabupaten Bekasi

Bahwa menurut Kuasa hukum Lim Ek khui SUDIRMAN,SH,MH DAN ISKANDAR,SH di Duga Perusahaan PT.mega bangun perkasa merupakan perusahaan yang segaja di dirikan oleh PUI MIUO KHONG dengan menunjuk Sdri Mega Sukma harsanty sebagai Derektur dan Anaknya Sdr Bintoro sebagai Komisaris dan saat ini PUI MIUO Khong di Duga ada di belakang layar dalam pegendalian perusahaan PT.Mega Bangun Perkasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *