Polsek Tanah Abang Sukses Selesaikan Perkara dengan Restoratif Justice (RJ)

 

PALI,Markaberita.id – Sebelumnya,beberapa waktu yang lalu sempat terjadi Tindak Pidana Penganiayaan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP di Lapangan Bola Desa Raja Induk Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Sumsel pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 17.30 Wib.

 

Dipicu hal sepele dan rasa tidak bisa menerima kekalahan Tim nya dalam suatu pertandingan bola kaki,akhirnya pelaku berinisial R nekat memukuli lawannya dengan sepotong kayu lebih kurang sepanjang 1 (Satu) meter.

 

Namun,berkat pendekatan secara humanis oleh anggota Polsek Tanah Abang dibantu oleh semua pihak,dan kesepakatan kedua belah pihak, akhirnya berdamai secara kekeluargaan tanpa harus menempuh proses hukum lebih lanjut atau Restorative Justice (RJ.red)

Baca Juga  Atensi Sengketa Lahan, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Tegaskan Tidak Boleh Lagi Terjadi Konflik

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K,M.H,melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Darmawansyah,S.H, M.H, menyampaikan bahwa setelah diadakan pendekatan secara Humanis,antara Pelapor dan Terlapor sudah membuat Surat Penyataan Perdamaian pada tanggal 09 Maret 2024.

 

 

“Pelapor kemudian mencabut Laporan Polisi Nomor : LP / B / 21 / III / 2024 / SPKT / POLSEK TANAH ABANG / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 08 Maret 2024, tentang dugaan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, dan kita lakukan Restorative Justice,”jelas Kapolsek Tanah Abang kepada awak media pada Senin (11/03/2024) sekura pukul 20.15 Wib, melalui selulernya.

 

Restorative Justice ini diambil berdasarkan LP / B / 21 / III / 2024 / SPKT / POLSEK TANAH ABANG / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 08 Maret 2024; lanjut Kapolsek Tanah Abang.

Baca Juga  Bangli dan Sampah Penyebab Darurat Kekeringan, Satpol-PP Kabupaten Bekasi Takut Berperan

Ditambah Surat Perintah Penyelidikan, nomor: SP. Lidik/   / III /2024 / Reskrim / Polsek Tanah Abang / Polres Pali / Polda Sumsel, tanggal 08 Maret 2024.

 

“Dan yang paling penting adalah Surat Perdamaian kedua belah pihak, tanggal 09 Maret 2024,SP2HP henti lidik nomor: SP2HP-A3/03.b/III/2024/Reskrim, tanggal 11 Maret 2024 lalu Surat Pencabutan Laporan Polisi, tanggal 11 Maret 2024, dan Gelar perkara henti Lidik tanggal 11 Maret 2024 serta Ketetapan Henti Lidik nomor: Sp-Tap/03 /III/2024/Reskrim, tanggal 11 Maret 2024.”pungkasnya.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *