Ada Dugaan Cacat, SK Kepengurusan Rentan Dibatalkan

Jakarta, Markaberita.id

Sudah lewatnya dari batas waktu 30 hari sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga FPTI, Kepengurusan FPTI DKI yang paska musyawarah Provinsi pada tanggal 8 Desember 2023 sampai bulan april 2024 belum juga memiliki Surat Keputusan yang definitif.

Ketua Bidang Organisasi FPTI Kota Jakarta Timur Hendra Irawan saat disinggung oleh awak media terkait kondisi kepengurusan FPTI pada tingkat Provinsi DKI Jakarta, dirinya mengucapkan sangat disayangkan sudah 100 hari lebih hasil pelaksanaan musyawarah Provinsi Surat Keputusan Kepengurusan belum juga dipegang oleh Ketua yang terpilih, ini menandakan adanya ketidaktertiban dalam organisasi FPTI DKI.

Lebih lanjut, isu dugaan tanda tangan yang dipalsukan hilang begitu saja tidak pernah ada yang berani mengungkap.

Baca Juga  Perebutkan Piala Menpora, Tim U13 Kabupaten Bekasi Sabet Juara 3

“Seharusnya kami yang generasi muda dalam organisasi panjat tebing diajari taat azas seperti yang tercantum dalam AD/ART FPTI bukan diajari untuk mengangkangi bahkan mengingkari AD/ART FPTI, kalau belum ada SK yang definit jangan bergerak tunggu saja sampai ada SK,”tegasnya dengan nada yang kesal.

Lanjut, kalau PP FPTI tetap *~menjadikan~* merbitkan SK Kepengurusan tanpa melakukan klarifikasi, penelitian berkas-berkas pendukung maka isi AD/ART hanya jadi pepesan kosong bukan menjadi konstitusi yang untuk dijalankan bahkan FPTI Kota Jakarta Timur sudah mengirimkan surat secara resmi kepada PP FPTI untuk menjadi bahan-bahan pertimbangan sebelum menerbitkan SK Kepengurusan FPTI DKI Jakarta.

“Andai SK terbit, SK tersebut terdapat kecacatan dan rentan akan dibatalkan,” tegasnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *