Harga Tiket Mahal, Tapi Kurangnya Fasilitas Di Wisata Pantai Pulau Putri

Karawang // Marka Berita.id .- Pantai Pulau Putri salah satu destinasi wisata unggulan yang berlokasi di Desa Segarjaya, Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan para wisatawan.

Namun kali ini bukan karena pesonanya, melainkan karena kondisi yang memperihatinkan. Para pengunjung yang datang ke pantai ini mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap harga tiket yang tinggi dan kurangnya fasilitas yang disediakan.

“Cuma mobil aja yang ga bisa masuk, kalau bisa masuk enak banget, jalanannya kedalamnya yailah sampe ulek-ulekan,”cetus pengunjung yang enggan di sebutkan namanya saat diwawancarai wartawan pada Sabtu (13-April-2024).

Terpantau media dengan biaya tiket pengendara roda dua sebesar Rp. 20.000 untuk pengendara roda empat Rp.50.000. Bahwa pengunjung merasa tarif tersebut tidak seimbang dengan kondisi jalan yang sempit dan masih banyak yang belum diperbaiki. Bahkan saat turun hujan akses menuju pantai sulit dilalui karena masih tanah dan berlumpur.

Baca Juga  Camat Sukakarya Tinjau Pengerukan Sampah di Bendungan Caringin Kali Ciherang

“Saya sekelurga dari Cikarang bang, kalau masalah tiketnya mah urusan anak saya udah di bayar satu mobil lima puluh ribu, yaitu cuma jalannya aja sempit,” terangnya.

Kami menduga bahwa oknum pengelola Pantai Pulau Putri hanya memperhatikan keuntungan. Tanpa memperhatikan kenyamanan dan keselamatan para pengunjung. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat dan para pelancong yang mengunjungi pantai ini.

Kepada pihak terkait segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki kondisi jalan Pantai Pulau Putri di Kabupaten Karawang. Ini termasuk perbaikan infrastruktur jalan serta peningkatan kebersihan pantai.

Dengan demikian, diharapkan pengalaman wisata yang lebih baik dapat dinikmati oleh pengunjung, sehingga Kabupaten Karawang dapat mempertahankan daya tarik pariwisatanya yang luar biasa.

Baca Juga  JAM-Pidum Menyetujui 37 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Sampai berita ini di terbitkan Camat Batujaya tidak menjawab saat di konfirmasi media melalui pesan WhatsApp nya.

(Carim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *