Klinik Mitra Mulia Medika Diduga Ilegal, Menerima Pasien Tanpa Kantongi Izin Usaha Klinik

Bekasi- Markaberita.id – Idealnya sebuah klinik kesehatan yang membuka praktek dan menerima pasien untuk berobat seharusnya sudah memiliki ijin operasional usaha klinik, agar standariaasi dari kegiatan praktek dan pengobatannya sesuai dengan ketentuan dari Dinas Kesehatan.

Dengan alasan apapun tidak diperkenankan dan diperbolehkan sebuah Klinik yang tak mempunyai ijin menyelenggarakan praktek pengobatan, Izin usaha klinik adalah legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pengusaha bisnis klinik.

Pada kenyataannya masih banyak klinik yang tak mengantongi izin secara terang-tetangan berani menjalankan kegiatan usaha kliniknya. Seperti halnya Klinik Mitra Mulia Medika yang diduga belum memiliki izin operasional, tapi secara terang terangan klinik tersebut beroperasi membuka dan menerima pasien yang berobat.

Baca Juga  Pj Bupati Yudia Jadi Khatib dan Imam Salat Jumat di Masjid Agung Sumedang

Berdasarkan investigasi Tim Liputan IMG, Klinik Mitra Mulia Medika berlokasi di Jalan Pasirandu Desa Jaya Sampurna Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, dan sudah beroperasi selama kurang lebih 2 tahun.

“Saya hanya bekerja pak, kalo masalah perijinan, owner yang tahu, saya hanya bekerja disini,” Kata perugas kepada Tim Investigasi Kamis (25/04). Saat dikonfirmasi langsung ditempat praktek.

Dari rangkaian investigasi tim liputan di atas, Klinik Mitra Mulia Medika diduga Ilegal atau tidak memiliki izin operasional usaha Klinik. (Brx/Tim)

Bersambung….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *