Akibat Gerah di Beritakan Oleh Wartawan,Outing Class SDN 1 Nagri Tengah di Undur Hingga 13 Juni 2024
Purwakarta.jabar||
Markaberita.id Berawal saat di beritakan.dan terus di konfirmasi, Oknum Kepala Sekolah salah satu SDN di Purwakarta menantang wartawan, akibat nya berita terus di muat agar Oknum Kepala Sekolah SDN tersebut sadar dan tidak arogan. “Namun, seiring berjalan nya waktu, Oknum Kepala Sekolah SDN tersebut merasa bahwa dirinya masih kerabat Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, sehingga ucapan nya kepada wartawan menantang hingga Oknum Kepala Sekolah tersebut mengancam dan akan melaporkan wartawan tersebut jika namanya tercemar.
“Dengan gagah berani nya oknum Kepala Sekolah SDN 1 Nagri Tengah tersebut selain mengancam Wartawan juga mengatakan bahwa Dia bergabung di salah satu lembaga Advokat dengan telah melakukan kontak kontak dengan Ketua Umum salah satu Advokat.
Akibat ketololan yang sangat akut tersebut, secara tidak langsung Oknum Kepala Sekolah itu telah memperlihatkan betapa bodoh nya Oknum Kepala Sekolah SDN tersebut.
Pasal nya, jika memang seorang PNS di perbolehkan bergabung dengan Lembaga Advokat, lalu bagaimana dengan UU ASN, tegas Agus saat memberikan pernyataan nya kepada redaksi Galuh Pakuan Nusantara.Com Kamis ( 09/05/2024 ).
Menurut Agus, pengakuan yang di keluarkan oleh oknum kepala sekolah tersebut merupakan kebodohan serta tidak memiliki kepropesionalan dan etika apalagi saat di konfirmasi bahwa oknum kepala sekolah tersebut dengan tegas menjawab bahwa seorang PNS Boleh gabung di salah satu lembaga Advokat.
Nah ini lah yang di sebut kebodohan yang sangat akut, berarti Oknum Kepala sekolah tersebut tidak paham mengenai UU ASN, kata Agus Marzuki.
Pernyataan oknum kepala sekolah SDN 1 Nagri Tengah ini harus di tindak dengan tegas agar kawan kawan atau pegawai ASN yang lain tidak terkena imbas. Jangan mentang mentang masih ada kerabat dengan Kepala Dinas Pendidikan lalu ucapan serta tindakan nya menjadi arogan dan mengancam wartawan atau siapa saja, semua ada SOP atau regulasi yang harus di tempuh, ucap Agus Marzuki.
Pernyataan pun datang dari seorang Guru di Sekolah Dasar Negeri 1 Nagri Tengah, Iya benar Pak, Pak Abad Badrudin Itu masih ada kaitan saudara dengan Bapak Haji Drs. Purwanto selaku Kepala Dinas Pendidikan. Kabupaten Purwakarta, kata Revi saat berhasil di konfirmasi Rabu 8 Mei 2024.
Meski beberapa waktu lalu, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta secara Resmi telah mengeluarkan aturan terkait larangan Karya Wisata Pelajar ke Luar Kota. Namun pihak SDN 1 Nagri Tengah tetap akan melanjutkan Outing Class ke Taman Safari Bogor meski waktu nya di undur.
Surat Edaran yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, melarang sekolah mulai tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP di wilayah tersebut untuk tidak melaksanakan karya wisata keluar kota. Pasalnya, kegiatan karya wisata dan outing class menjelang akhir pembelajaran ini sangat marak terjadi sama sekali tidak di hargai dan tidak di patuhi oleh pihak sekolah SDN 1 Nagri Tengah.
Dalam aturan larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.1/1370-Dikdas/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Karya Wisata atau Study Tour dan Kegiatan Outing Class Keluar Kabupaten Purwakarta. Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan ini, dikeluarkan pada 16 April 2024 lalu.
Kadisdik Kabupaten Purwakarta, Dr Purwanto, mengatakan, keluarnya surat larangan ini sebagai tindak lanjut dari maraknya kembali pelaksanaan karya wisata dan outing class keluar kabupaten. Apalagi, kegiatan tersebut dinilai kurang relevan.
“Kegiatan itu, kurang relevan dengan tujuan pembelajaran dan dalam rangka mengembangkan potensi wisata daerah Kabupaten Purwakarta, sebagai wujud kearifan lokal,” ujar Purwanto, dalam isi surat tersebut.
Kegiatan karya wisata ataupun outing class bagi sekolah ini, hanya diperbolehkan di sekitaran sekolah atau di dalam Kabupaten Purwakarta saja. Selebihnya tidak diperbolehkan.
Berikut penjelasan Dinas Pendidikan mengenai larangan karya wisata ke luar kabupaten itu:
1. Melarang pelaksanaan karya wisata atau study tour atau outing class peserta didik PAUD, TK, SD dan SMP negeri keluar wilayah Kabupaten Purwakarta saat hari efektif ataupun hari libur.
2. Mengoptimalkan destinasi wisata Kabupaten Purwakarta sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik.
3. Bagi Kepala Sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang melanggar atas penyelenggaraan terhadap poin 1 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Dikecualikan bagi sekolah SD dan SMP negeri yang sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan sekolah lain di luar Kabupaten Purwakarta, dapat melaksanakan kunjungan terbatas atau Benchmarking.
Menurut pengakuan Orang Tua Siswa SDN 1 NAGRI TENGAH saat berhasil di konfirmasi Pimpinan Redaksi media Online Galuh Pakuan Nusantara.Com Via WhatsApps hari Kamis 9 Mei 2024, mengatakan.
Iya benar Pak, rencana nya Siswa dan Siswi SDN 1 Nagri Tengah akan melakukan karya wisata ke Taman Safari, tapi Orang tua sebagian ada yang gak setuju.
Tapi pihak sekolah kekeuh mau meneruskan karya wisata ke taman Safari Bogor.
Awalnya Outing Class atau Karya Wisata tersebut telah di jadwalkan akan di berangkatkan pada Tanggal 14 mei 2024, namun dengan ada nya berita yang terus di beritakan sehingga pihak sekolah merasa risih, kemudian pada hari Kamis tepatnya tanggal 9/05/2024 sekitar pukul 10.00 Wib pihak sekolah SDN 1 Nagri Tengah menggelar rapat dengan para Korlas, sehingga hasil rapat pada tanggal 9 Mei 2024 di tetapkan bahwa Karya Wisata atau Outing Class ke Taman Safari Bogor Tetap akan di lanjutkan. Karena jika program Outing Class atau Karya Wisata tidak di teruskan, maka pihak sekolah tidak mau mengembalikan uang yang telah di pungut dari siswa dan siswi untuk membayar 3 Bus Pariwisata dan telah membayar karcis atau tiket masuk ke Taman Safari Bogor.
Kami tidak mau mengembalikan uang kepada murid dan orang tua siswa karena uang nya telah di bayarkan untuk membayar 3 Bus dan tiket masuk ke taman safari bogor, kata orang tua siswa menirukan obrolan hasil rapat di sekolah SDN 1 Nagri Tengah pada Hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekitar pukul 10,00 Wib.
Ini hasil rapat serta pernyataan dari salah satu orang tua murid saat telah mengikuti rapat pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 di gedung sekolah SDN Nagri Tengah :
Jd keputusan rapat td teh piknik jadi na di pending hari Kamis ke Tgl 13 bulan Juni 2024.
Piknik ka Taman Safari tetep berlanjut,tapi diundur
Teu apal tah ari jumlah nu milu na sabaraha orang mah
Tadi jam 10
Alesann ungguan beritana tiis heula
teu bisa dibatalkeun, da pihak sakola mbung ngagantian duit nu geus asup
Eta alasan na mah, kata Orang Tua Murid SDN 1 Nagri Tengah saat memberikan informasi kepada media online Galuh Pakuan Nusantara.Com.”
Sementara salah seorang Advokat kondang asal Purwakarta Riyad Abdul Hanan saat di konfirmasi oleh Pemilik Media Online Galuh Pakuan Nusantara.Com mengenai kebenaran seorang ASN Kepala Sekolah, mengatakan.
[10/5 09.58] Pengacara Riyad Abdul Hanan: Boleh…
Abad badrudin benar anggorta GASS
[10/5 10.13] Pengacara Riyad Abdul Hanan: Berorganisasinya boleh..tapi tidak bisa beracara, kata Riyad Abdul Hanan dalam pesan singkat nya.
Sementara menurut Tri Jata Ayu Pramesti, SH yang bernaung di lembaga Advokat saat di konfirmasi terkait, Bolehkah Seorang PNS Merangkap Jadi Advokat…?
Bolehkah PNS merangkap jabatan lain misalnya PNS pada badan peradilan merangkap advokat atau penasihat hukum…..?
Lantas Tri Jata Ayu Pramesti, SH menjawab. PNS dilarang merangkap jabatan sebagai advokat. Larangan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.
Pengaturan tentang Pegawai Negeri di antaranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”). Jum,at ( 10/ 05 / 2024 ).”
Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.[1]
Larangan-Larangan Bagi PNS Perihal Rangkap Jabatan.
Larangan-larangan rangkap jabatan untuk PNS yang diatur dalam peraturan-peraturan tersebut antara lain:
1. Pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;[2]
2. PNS dilarang tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;[3]
3. PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;[4]
Lalu bagaimana jika PNS merangkap jabatan sebagai advokat…? Ketentuan ini secara tegas dilarang dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) yang berbunyi:
Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Selain diatur dalam pasal tersebut, larangan merangkap profesi advokat dengan PNS juga termuat dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.
Jadi berdasarkan UU Advokat, seorang PNS tidak dapat merangkap jabatan sebagai advokat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.
[1] Pasal 1 angka 3 UU ASN
[2] Pasal 9 ayat (2) jo. Pasal 87 ayat (4) huruf c UU ASN
[3] Pasal 4 angka 3 PP 53/2010
[4] Pasal 4 angka 4 PP 53/2010. ( Red )
(Saepul.B)