Belum Usai Jalani Hukuman di Dalam Lapas,AS Bin ES Warga Desa Raja Barat Kembali Berurusan dengan Pihak Berwajib

 

PALI,Markaberita.id- Belum usai menjalani hukuman didalam Lapas dengan kasus tindak pidana lainnya,AS Bin ES (48) yang beralamat di Dusun VII Desa Raja Barat Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Sumsel kembali harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

 

Pasalnya,lelaki hampir parubaya ini berdasarkan Laporan Polisi LP/B-169/ XII/ 2022/ SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, hari Selasa Tanggal 21 Desember 2022 yang silam, terlibat dalam Kasus Non Target Operasi Ops Sikat I Musi 2024,yakni pernah melakukan  tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 Jo 53 KUHP.

 

Hal ini diungkapkan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H,kepada awak media ini melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira,S.Tr.K,S.I.K.

Baca Juga  DPO Natalia Rusli Ditangkap, LQ INDONESIA LAWFIRM Apresiasi Polres Jakarta Barat

 

“Jadi waktu kejadiannya adalah pada hari Rabu (21/12/2022) yang lalu sekira pukul 15.00 Wib,di Area Pit Luar SPU Raja Dua PT PHR Zona IV Field Adera,” ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim pada Kamis (16/05/2024).

 

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres PALI, Pada hari Rabu 21 Desember 2022 pukul 14.00 Wib silam,Pelapor bersama tim melakukan patroli di sekitar Pit Luar SPU Raja Dua PT. PHR Zona IV Field Adera,fan ditemukan 3 orang sedang menggesek dengan merusak bagian pipa saluran pembuangan sisa minyak ke Pit.

 

“Kemudian tim menangkap salah satu pelaku untuk diamankan dan 2 orang berhasil melarikan diri, akibat dari kejadian pipa saluran tersebut rusak dan kerugian lebih kurang Rp. 15.800.000,-Atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pali untuk di tindak lanjuti,”jelas IPTU Yudhistira.

Baca Juga  Kadisos Kabupaten Bekasi Angkat Bicara Terkait Dugaan Okum TKSK Kec.Kedungwaringin Terjerat Kasus Narkoba

 

Sehubungan dengan Laporan Polisi nomor: LP / B – 169 / XII /2022 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL,lanjut Kasat Reskrim,Pelaku saat ini masih menjalani hukuman di Lapas dalam perkara lain.

 

“Kemudian anggota kita melaksanakan BAP di dalam Lapas,dan adapun yang menjadi barang bukti adalah 1 (Satu) Buah Topi Rimba warna coklat bertuliskan Oneil,2 (Dua) Buah Gergaji Besi yang dibalut dengan menggunakan karet ban warna hitam,1 (Satu) Buah Linggis dengan panjang ± 100 Cm,1 (Satu) Buah Linggis dengan panjang ± 50 Cm lalu 1 (Satu) Buah kunci Inggris warna silver dan 1 (Satu) Buah Kunci Ring ukuran 12/13 warna silver.”pungkas IPTU Yudhistira mengakhiri sesi wawancaranya.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *