PALI,Markaberita.id-Polsek Penukal Utara melakukan kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan fokus pada pencegahan Pekat (Curat, Curas, dan Curanmor) serta gangguan Kamtibmas lainnya. Pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengacu pada berbagai dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan regulasi-regulasi terkait.
Apel persiapan KRYD dilakukan pukul 20.00 WIB di Halaman Mako Polsek Penukal Utara, dipimpin oleh Kapolsek IPTU FREDY FRANSE TRIWAHYUDI, SH.
Tim UKL II Polsek Penukal Utara, dengan kekuatan tujuh personil, melakukan pemeriksaan kendaraan R2 dan R4 di Jalan Depan Mako Polsek Penukal Utara.
Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi menyampaikan bahwa Selama kegiatan KRYD, Tim UKL II memberikan himbauan kepada masyarakat, khususnya anak-anak remaja, untuk segera pulang ke rumah jika tidak ada kepentingan mendesak, demi menghindari potensi menjadi korban kejahatan. Hasil kegiatan ini mencakup teguran kepada tujuh pengendara R2 dan R4 yang melintas.
“Kegiatan berlangsung hingga pukul 21.00 WIB, dengan kondisi aman dan kondusif. Namun, masih ditemukan beberapa pelanggaran seperti pengemudi R2 yang tidak melengkapi perlengkapan kendaraan dan anak-anak remaja yang nongkrong sambil bermain HP di malam hari,” ungkapnya
Tim UKL II juga memberikan himbauan kepada pemuda yang sedang nongkrong agar tidak terlibat dalam perjudian online dan menghindari pulang larut malam.
KRYD Polsek Penukal Utara menjadi upaya nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah hukumnya.(Hr/Red)