Curi Ayam 14 Ekor,Rahul Bin Baharuddin Warga Desa Tanah Abang Jaya Diamankan Polsek Tanah Abang

Kriminal203 Dilihat

 

PALI,Markaberita.id – Rahul Bin Baharuddin (22) warga Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Sumsel akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan Hukum.

 

 

Pasalnya,lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini,pada Selasa (21/05/2024) tengah malam tadi sekira pukul 00.35 Wib,bertempat di halaman rumah pelapor yang beralamat di Dusun III Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI,telah melalukam tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap pelapor.

 

Dipaparkan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Darmawansyah,S.H,M.H,bahwa Polsek Tanah Abang melaksanakan ungkap kasus TO/NON TO  OPS. SIKAT I MUSI 2024 tentang dugaan tindak pidana “pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Baca Juga  IW Seorang Buruh Asal Talang Baru Diamankan Polsek Talang Ubi Terkait Kasus Pencurian

 

Awal mula kejadian pada saat pelapor dan teman-temannya sedang nongkrong dipondok tidak jauh dari rumah pelapor,dan terlihat ada seseorang yang masuk kedalam perkarangannya,lalu pelapor mengamati pelaku tersebut.

 

“Ternyata pelaku mengambil ayam yang dalam keranjang yang berada dimobil sebanyak 14 (empat belas) ekor ayam putih,melihat hal itu pelapor langsung menghubungi anggota Polsek Tanah Abang,dan teman-temannya kemudian meneriaki pelaku maling, lalu secara kompak mereka berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,”papar Kapolres PALI melalui Kapolsek Tanah Abang didampingi Kanit Reskrim Ipda Darlansyah,S.H kepada awak media ini pada Senin (21/05/2025) siang.

 

 

Atas kejadian tersebut,lanjut Kapolsek,korban mengalami kerugian sebesar Rp.560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah),dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang guna ditindak lanjuti.

Baca Juga  DSAG Law Firm And Partners Sambangi Polres Metro Jakut Guna Gelar Perkara Kasus Pemerkosaan

 

 

Sehubungan dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/35/V/2024/ SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres Pali/ Polda Sumsel, tanggal 21 Mei 2024, berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Muara Dua telah mengamankan seorang tersangka yang mengakui identitasnya bernama RAHUL, dan telah melakukan pencurian di Desa tersebut, lalu Kapolsek Tanah Abang, AKP DARMAWANSYAH, S.H, M.H memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA DARLANSYAH, S.H beserta Anggota Tim Naga Hitam Unit Reskrim Polsek Tanah Abang untuk menuju ke Desa Muara Dua guna mengamankan pelaku tindak pidana pencurian tersebut.

 

 

“Sesuai perintah pimpinan,kemudian saya beserta Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Rahul Bin Baharudin,beserta barang bukti di rumah pelapor, lalu pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tanah Abang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, “pungkas IPDA Darlansyah Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang.(Hr/Red)

Komentar