Diduga Langgar Aturan Dinas Pendidikan Purwakarta Terkait Larangan Karya Wisata Pelajar Ke Luar Kota, SDN 1 Nagri Tengah tidak hargai Destinasi wisata lokal dan tetap akan ke taman safari bogor

Diduga Langgar Aturan Dinas Pendidikan Purwakarta Terkait Larangan Karya Wisata Pelajar Ke Luar Kota, SDN 1 Nagri Tengah tidak hargai Destinasi wisata lokal dan tetap akan ke taman safari bogor

 

Purwakarta.jabar||

Markaberita.id- Beberapa waktu lalu, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta secara Resmi telah mengeluarkan aturan terkait larangan Karya Wisata Pelajar ke Luar Kota.

 

Surat edaran larangan tersebut di undangkan tepatnya pada hari Senin Tanggal 29-April-2024, sekitar pukul16:10 WIb, sore hari.”

 

Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, melarang sekolah mulai tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP di wilayah tersebut untuk tidak melaksanakan karya wisata keluar kota. Pasalnya, kegiatan karya wisata dan outing class menjelang akhir pembelajaran ini sangat marak terjadi.

 

 

Aturan larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.1/1370-Dikdas/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Karya Wisata atau Study Tour dan Kegiatan Outing Class Keluar Kabupaten Purwakarta. Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan ini, dikeluarkan pada 16 April 2024 lalu.

 

Kadisdik Kabupaten Purwakarta, Dr Purwanto, mengatakan, keluarnya surat larangan ini sebagai tindak lanjut dari maraknya kembali pelaksanaan karya wisata dan outing class keluar kabupaten. Apalagi, kegiatan tersebut dinilai kurang relevan.

Baca Juga  LQ Indonesia Lawfirm Berharap Siapapun Presidennya Akan Memperbaiki Penegakan Hukum

 

“Kegiatan itu, kurang relevan dengan tujuan pembelajaran dan dalam rangka mengembangkan potensi wisata daerah Kabupaten Purwakarta, sebagai wujud kearifan lokal,” ujar Purwanto, dalam isi surat tersebut.

 

Kegiatan karya wisata ataupun outing class bagi sekolah ini, hanya diperbolehkan di sekitaran sekolah atau di dalam Kabupaten Purwakarta saja. Selebihnya tidak diperbolehkan.

 

Berikut penjelasan Dinas Pendidikan mengenai larangan karya wisata ke luar kabupaten itu:

 

1. Melarang pelaksanaan karya wisata atau study tour atau outing class peserta didik PAUD, TK, SD dan SMP negeri keluar wilayah Kabupaten Purwakarta saat hari efektif ataupun hari libur.

 

2. Mengoptimalkan destinasi wisata Kabupaten Purwakarta sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik.

 

3. Bagi Kepala Sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang melanggar atas penyelenggaraan terhadap poin 1 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Atlet Sambo Sumut Everaim Ginting Raih Emas Melalui Kemenangan TKO di PON XXI

 

4. Dikecualikan bagi sekolah SD dan SMP negeri yang sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan sekolah lain di luar Kabupaten Purwakarta, dapat melaksanakan kunjungan terbatas atau Benchmarking.

 

Surat larangan tersebut, ditembuskan kepada Penjabat Bupati Purwakarta dan juga Dewan Pendidikan. Jadi, bagi sekolah yang melanggar surat edaran tersebut siap-siap akan dikenakan sanksi, apalagi jika ada salah satu sekolah yang melanggar aturan ino berdasarkan. surat edaran, maka kami tidak akan segan segan untuk segera memanggil Kepala Sekolah SDN 1 Nagri Tengah beserta para guru dan Komite sekolah untuk menindaknya dengan tegas bahkan akan di mutasi jika memang terbukti bersalah, ucap Dr.H.Purwanto selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta mengakhiri pembicaraan nya saat berhasil di konfirmasi oleh Pimpinan Redaksi Media Online Galuh Pakuan Nusantara.Com.” Senin ( 6/05/2024 ).

 

 

Menurut pengakuan Orang Tua Siswa SDN 1 NAGRI TENGAH saat berhasil di konfirmasi mengatakan, kalo kami tidak jadi berangkat bagaimana tiket ke taman safari oleh guru kelas sudah di bayar full terus bos udah dibayar, bapa sendiri tadi sudah lihat kaos kuning bergambar taman safari, ujarnya

Baca Juga  Dapat Kiriman Air Hujan, Kampung Wangkal Jadi Langganan Banjir

 

Ditambahkannya,” coba aja bapa bayangkan, kaos udah tersebar dengan gambar taman safari, masa pergi nya ke taman batu, imbuh nya dengan nada kecewa.

 

“Terus kalo gak jadi berangkat ke taman safari nya uang yang masuk tidak bisa kembali. Dengan sangat terpaksa kami dari pihak orang tua murid dan guru akan tetap melaksanakan kegiatan ini karena kalo untuk mengembalikan uang kepada orang tua murid dari mana kami mencari ganti uang tersebut.”

 

Iya benar Pak, rencana nya Siswa dan Siswi SDN 1 Nagri Tengah akan melakukan karya wisata ke Taman Safari, namun Orang tua sebagian ada yang gak setuju: 730.000 x 180 orang = Rp.131.000.000.-

Jd 770 rebu jd beda bayar na….ortu siswa perkepala bayar na 345000….jd lamuna bayar sarua per siswa plus ortu siswa jd 770,000 Ribu Rupiah.

( Saepul.B)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *