Palembang. Sumsel – Markaberita.id
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) kabupaten PALI mengikuti kegiatan kebijakan dan evaluasi Kabupaten Kota Layak anak (KLA) yang digelar di salah satu hotel di Kota Palembang.
Pada kegiatan tersebut, Kabid PPPA Kasmiyati mewakili kepada DPPKBPPPA PALI Mariono SE yang digelar Rabu 22 Mei 2024.
Pada kegiatan tersebut, diketahui ada kriteria anak yang memerlukan perlindungan khusus yang dijaga narasumber yang memaparkan terkait kebijakan dan evaluasi KLA.
Ada 15 kriteria anak yang memerlukan kebutuhan khusus yakni.
1. Anak dalam situasi darurat
2. Anak berhadapan dengan hukum
3. Anak dari kelompok minoritas dan terisolsi
4. Anak yang diekspoiltasi secara ekonomi dan atau seksual
5. Abak menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
6. Anak yang menjadi korban pornografi
7. Anak dengan HIV/AIDS
8. Anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan
9. Anak korban kekerasan fisik dan atau psikis
10. Anak korban jaringan terorisme
11. Anak korban kejahatan seksual
12. Anak penyandangan disabilitas
13. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran
14.Anak dengan perilaku sosial menyimpang
15. Anak menjadi korban stigmatisasi dari prlabelan terkait dengan kondisi.
Kemudian ada beberapa rekomendasi untuk pelaksanaan KLA Provinsi Sumatera Selatan yaitu:
Diharapkan mengikuti evaluasi KLA tidak hanya mengejar penghargaan namun dalam upaya meningkatkan generasi berkualitas dan berdaya saing menuju Indonesia emas.
Otimalisasi peran pemerintah provinsi dalam fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai PP nomor 12 tahun 2017 dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui KLA di kabupaten kota.
Optimalisasi peran gugus tugas KLA di masing-masing kabupaten kota sebagai sarana koordinasi penyusunan perencanaan melalukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan KLA.
Gugus tugas KLA memahami dan menjalankan tugas serta fungsinya dengan baik.
Partisipasi anak dalam pembangunan forum anak di laksanakan secara lebih bermakna melalui:
a) Peningkatan kapasitas forum anak dan fasilitatornya
a) Pelibatan forum anak dalam perencanaan pembangunan dan program KLA
a) Memfasilitasi kegiatan forum anak dalam melaksanakan peran sebagai 2P (pelopor dan pelapor)
a) Pelaksanaan partisipasi anak dengan memastikan kode etika
Pengembangan SDM terlatih KLA
Media promosi KLA ditingkatan;
Peningkatan kemitraan antar OPD dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui KLA
Peningkatan sinergitasi dengan LM & dunia usaha, media nasional& global dalam upaya pemenuhan hak dalam perlindungan anak melalui KLA.
“Kegiatan tersebut menambah pengetahuan kami tentang bagaimana mewujudkan KLA di kabupaten PALI,” ucap Kasmiyati mewakili Kepala DPPKBPPPAPALI.
(Anggi)