EFY (31) Pelaku Pencuri Wellhead di Sumur 011 PT Pertamina Adera Berhasil DiamankanSatreskrim Polres PALI

 

PALI,Markaberita.id – Salah satu pelaku pencuri wellhead di sumur 011 PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Field Adera, diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort PALI.

 

Pelaku berinisial EFY (31) tahun ini sebelum diamankan oleh Sat Reskrim Polres PALI sudah digerebek scurity saat patroli pada pada hari Senin 06 Maret 2023 sekira pukul 01.00 Wib tahun lalu.

 

Namun EFY bersama lima rekannya berhasil kabur dari sergapan scurity, saat itu pihak keamanan scurity hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil carry warna hitam nopol BG 8121 NJ dan satu potong pipa besi (wellhead).

 

Setelah kejadian itu, pihak scurity PT PHR Pengabuan melaporkan hal tersebut ke Polres PALI untuk ditindaklanjuti dengan laporan polisi nomor : LP/B/35/III/2023/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 13 Maret 2023.

Baca Juga  DSAG Law Firm And Partners Sambangi Polres Metro Jakut Guna Gelar Perkara Kasus Pemerkosaan

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, mengatakan, atas kejadian tersebut pihak PT. PHR Field adera pengabuan mengalami kerugian Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

 

Lanjutnya, berbekalkan laporan dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian pasal 363 ayat 2 KUHP tersebut.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, akhir pihak kepolisian Resort PALI mendapat informasi bahwa salah satu pencurian pipa besi (wellhead) milik PT. PHR Field Adera Pengabuan berada di rumah nya di Desa Mangku Negara Kec Penukal Kab PALI.

 

Mendapatkan informasi itu kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum IPDA M. Faiz Akbar S.Tr.K bersama team beruang hitam untuk melakukan penangkap terhadap pelaku tersebut.

Baca Juga  Bareskrim Selangkah Lagi Panggil Stella Mokoginta, Lq  Indonesia Law Firm Himbau Terlapor Kooperatif

 

” Saat ditangkap pelaku ini tanpa perlawanan dan kemudian kita bawa ke Polres PALI untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.

 

Ditambahkan Kasat Reskrim, adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit mobil merk suzuki carry pick up warna hitam dengan nopol BG 8121 HJ, dan satu potong pipa besi wellhead warna coklat.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *