PALI,Markaberita.id-Pada Jum’at, 10 Mei 2024, Polsek Penukal Utara menggelar kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dengan fokus pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas, Curanmor), dan gangguan Kamtibmas lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan peraturan terkait.
Dalam apel persiapan KRYD yang diadakan di Halaman Mako Polsek Penukal Utara sekitar pukul 20.00 WIB, dipimpin oleh Kapolsek IPTU FREDY FRANSE TRIWAHYUDI, SH dan diikuti oleh 9 personil Polsek Penukal Utara.
Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi SH mengatakan bahwa Kegiatan ini melibatkan pemeriksaan kendaraan R2 dan R4 serta memberikan himbauan kepada masyarakat terkait keamanan dan kepatuhan hukum.
Adapun Hasil kegiatan KRYD mencatat 10 teguran terhadap pengendara R2 dan R4 yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
“Meskipun kegiatan berlangsung aman dan kondusif, masih ditemukan beberapa pelanggaran seperti pengemudi yang tidak melengkapi perlengkapan kendaraan, anak-anak remaja yang nongkrong pada malam hari, dan himbauan untuk tidak terlibat dalam judi online serta pulang larut malam,” ujar IPTU Fredy Franse Triwahyudi
Upaya KRYD Polsek Penukal Utara tidak hanya dalam memberikan sanksi, tetapi juga memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.(Hr/Red)